mediarelasi.id – Pada 1 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan di Istana Negara dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga untuk membahas potensi skema investasi family office.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menjelaskan bahwa family office adalah sebuah konsep di mana keluarga kaya mengelola investasi mereka di suatu wilayah sekaligus berwisata. Konsep ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, Monako, London, Hong Kong, dan Dubai.
Menurut Investopedia, family office adalah perusahaan swasta yang mengelola investasi dan kekayaan untuk keluarga kaya.
Selain itu, family office juga menangani perjalanan, pengelolaan properti, aktivitas keuangan, dan lainnya. Sandiaga mengungkapkan bahwa potensi investasi family office di dunia mencapai USD 11,7 triliun, dan Indonesia berpeluang menarik USD 500 miliar atau sekitar 5 persen dari total dana yang dikelola oleh perusahaan keluarga di seluruh dunia.
“Jika kita bisa menarik 5 persen dari total dana tersebut, kita berbicara tentang angka sebesar USD 500 miliar, yang merupakan jumlah yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan,” kata Sandiaga.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan pembentukan tim khusus yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk mengkaji skema investasi family office di Indonesia.
Kajian yang akan berlangsung selama satu bulan ini akan membahas regulasi dan potensi, serta menanggapi permintaan dari komunitas family office internasional yang menginginkan skema tersebut diterapkan di Bali.
“Kami telah mempertimbangkan dari segi potensi dan regulasi, serta akan membentuk tim khusus untuk mengkaji ini. Diharapkan kita bisa menawarkan daya tarik seperti yang dimiliki Singapura, Dubai, dan Hong Kong dalam pengelolaan dana berbasis keluarga di Indonesia,” kata Sandi.
Skema family office ini, menurut Sandi, akan memberikan kemudahan pelayanan dan perizinan bagi klaster keuangan keluarga besar untuk menanamkan dananya di Indonesia.
Sandi melihat skema ini sebagai peluang bagi penanaman modal dalam negeri, mengingat banyak perusahaan keluarga di Indonesia yang saat ini menempatkan pengelolaan dananya di luar negeri.
“Kami melihat ini sebagai low hanging fruits. Jadi, quick wins-nya adalah mengajak perusahaan-perusahaan keluarga Indonesia untuk mengelola investasinya di dalam negeri, bukan di luar negeri,” tambahnya.
Penerapan skema family office ini hanya memerlukan penyesuaian regulasi, karena Indonesia sudah memiliki daya tarik yang kuat dalam hal investasi, baik di aset finansial maupun investasi dalam ekonomi hijau dan filantropi.
Sandi menekankan bahwa skema family office ini bersifat sebagai peluang dana tambahan, sehingga tidak menjadi sebuah keharusan bagi pemilik perusahaan keluarga.