KPU Jakarta Mulai Terima Pendaftaran Cabug Cawagub Pilkada 2024

KPU Jakarta Mulai Terima Pendaftaran Cabug Cawagub Pilkada 2024

mediarelasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap membuka proses pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024. Informasi ini diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor 58/PL.02.2-Pu/31/2024 tentang pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024.

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pendaftaran akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan berlangsung lebih lama, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Dalam hal persyaratan usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI Jakarta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024. Aturan tersebut menyatakan bahwa usia minimal pasangan calon adalah 30 tahun, dihitung sejak penetapan calon pada 20 September 2024.

“Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus berusia paling rendah 30 tahun,” tegas Wahyu Dinata.

Ketentuan ini juga diatur dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024 mengenai persyaratan minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024.

KPU DKI Jakarta juga telah menyesuaikan aturan terkait ambang batas (threshold) berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ambang batas suara sah ditetapkan sebesar 7,5 persen dari jumlah pemilih tetap di DKI Jakarta yang mencapai 8.252.897 pemilih pada Pemilu Serentak 2024.

Dengan perkiraan jumlah suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024 sebanyak 6.065.121 suara, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi minimal 454.885 suara sah untuk dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *