mediarelasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kemungkinan pemanggilan Uu akan bergantung pada perkembangan hasil penyidikan yang tengah berjalan, khususnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
“Semua informasi dari saksi akan dianalisis oleh penyidik untuk menentukan siapa saja yang patut dimintai pertanggungjawaban,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan bersifat dinamis dan pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan investigasi. Sejauh ini, Uu belum dijadwalkan untuk diperiksa.
Terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Budi juga menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan untuk memanggilnya. Namun ia tidak menutup kemungkinan, pemanggilan bisa saja dilakukan jika dibutuhkan dalam pendalaman perkara.
“Hingga kini belum ada jadwal pemanggilan terhadap Saudara Ridwan Kamil. Namun jika keterangannya diperlukan, tentu tidak dikesampingkan,” ujarnya.
Meski belum diperiksa, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah barang milik Ridwan Kamil dalam rangka pengumpulan alat bukti. Di antaranya sebuah mobil Mercedes-Benz yang kini dititipkan di bengkel, serta motor Royal Enfield yang diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama BJB)
- Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma (pengendali agensi)
Kelima tersangka diduga terlibat dalam skema mark-up anggaran pengadaan iklan, yang mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.
KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah pihak yang akan diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah.