KPK Tak Tutup Peluang Periksa Uu Ruzhanul Ulum dalam Kasus Korupsi Iklan BJB

- Penulis Berita

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

mediarelasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kemungkinan pemanggilan Uu akan bergantung pada perkembangan hasil penyidikan yang tengah berjalan, khususnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

“Semua informasi dari saksi akan dianalisis oleh penyidik untuk menentukan siapa saja yang patut dimintai pertanggungjawaban,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan bersifat dinamis dan pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan investigasi. Sejauh ini, Uu belum dijadwalkan untuk diperiksa.

Baca Juga:  Gempa 6 Magnitudo Goyang Pohuwato, Terasa hingga Manado dan Palu

Terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Budi juga menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan untuk memanggilnya. Namun ia tidak menutup kemungkinan, pemanggilan bisa saja dilakukan jika dibutuhkan dalam pendalaman perkara.

“Hingga kini belum ada jadwal pemanggilan terhadap Saudara Ridwan Kamil. Namun jika keterangannya diperlukan, tentu tidak dikesampingkan,” ujarnya.

Meski belum diperiksa, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah barang milik Ridwan Kamil dalam rangka pengumpulan alat bukti. Di antaranya sebuah mobil Mercedes-Benz yang kini dititipkan di bengkel, serta motor Royal Enfield yang diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Baca Juga:  KPK Tunjuk Tessa Mahardhika sebagai Plt Direktur Penyelidikan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama BJB)
  • Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB)
  • Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma (pengendali agensi)

Kelima tersangka diduga terlibat dalam skema mark-up anggaran pengadaan iklan, yang mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.

KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah pihak yang akan diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah.

Berita Terkait

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Berita Terbaru