KPK: Ketidakjelasan Status Tanah di Indonesia Buka Peluang bagi Korupsi

mediarelasi.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron, menegaskan bahwa ketidakjelasan terkait status dan peruntukan tanah dapat membuka peluang besar bagi tindakan korupsi yang dilakukan oleh berbagai pihak. Ketidakjelasan ini sering dimanfaatkan oleh pengusaha dan penyelenggara negara untuk kepentingan pribadi mereka.
Faktor Ketidakjelasan
“Kami melihat bahwa korupsi terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan. Salah satu kesempatan itu muncul akibat ketidakjelasan status dan peruntukan tanah, serta apakah tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tidak,” ujar Nurul dalam Rakernas One Map Policy Summit 2024, Kamis (11/7/2024).
Penyalahgunaan oleh Berbagai Pihak
Nurul Gufron menyatakan bahwa banyak kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan ketidakjelasan status tanah. Para pengusaha dan investor sering memanfaatkan ketidakjelasan ini untuk mengubah atau menyesuaikan status tanah sesuai dengan kepentingan mereka. Di sisi lain, para penyelenggara negara juga memanfaatkan situasi ini untuk tidak melaporkan status tanah dengan benar, yang kemudian mendorong terjadinya korupsi.
“Seringkali, kawasan atau lahan sebenarnya sudah sesuai, tetapi dilaporkan belum sesuai. Atau sebaliknya, kawasan yang sebenarnya terlarang diubah atau digeser karena ketidakjelasan status,” tambah Nurul.
Dorongan untuk One Map Policy
KPK sangat mendukung terwujudnya kebijakan satu peta atau One Map Policy. Kebijakan ini tidak hanya akan memberikan kepastian bagi investor, tetapi juga menyelamatkan penyelenggara negara dari potensi korupsi. “Dengan kebijakan satu peta, tidak ada lagi ruang untuk mengubah atau menggeser status tanah seenaknya,” tegas Nurul.
Pelaksanaan One Map Policy
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian terkait telah menggelar Rakernas One Map Policy Summit 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan satu peta ini telah berjalan selama 8 tahun sejak diluncurkan melalui Perpres 9 tahun 2016 dan diperbarui dengan Perpres 23 tahun 2021.
Rencana dan Target Kebijakan
Kebijakan satu peta mencakup 151 peta tematik yang melibatkan 23 kementerian/lembaga dan 38 provinsi. Menko Airlangga berharap Rakernas ini dapat merumuskan strategi untuk mencapai target kebijakan satu peta, memperbaiki implementasi, dan menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
“Rakernas ini memiliki tiga agenda utama: mengevaluasi kemajuan kebijakan satu peta, menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, dan memberikan rekomendasi untuk keberhasilan kebijakan satu peta pasca 2024,” ujar Menko Airlangga.
Pentingnya Kebijakan Satu Peta
Pelaksanaan kebijakan satu peta bertujuan untuk menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial. Kebijakan ini juga mendukung perbaikan kualitas rencana tata ruang, penetapan batas daerah, dan pengembangan beberapa kawasan di Indonesia.
Implementasi dan Pemanfaatan
Hingga Maret 2024, seluruh Informasi Geospasial Tematik (IGT) telah terkompilasi, dengan 141 IGT terintegrasi dan 16 IGT dalam proses verifikasi perbaikan. Kebijakan satu peta juga telah dimanfaatkan dalam berbagai program, seperti Reforma Agraria, peta tutupan kelapa sawit, strategi nasional pencegahan korupsi oleh KPK, dan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta pada akhir 2018. Saat ini, peraturan terkait akses data produk kebijakan satu peta sedang direvisi untuk memasukkan mekanisme akses masyarakat dan klasifikasi akses untuk peta-peta tematik baru.
Responses