KPK Hadirkan Dua Pakar di Sidang Hasto, Optimistis Hakim Bersikap Netral

- Penulis Berita

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

mediarelasi.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025.

Dua ahli yang dihadirkan adalah Bob Hardian Syahbuddin, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), serta Hafni Ferdian, penyelidik sekaligus pemeriksa forensik dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran kedua ahli ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjerat Hasto. “Kami yakin, majelis hakim akan mempertimbangkan setiap keterangan yang diberikan dengan objektif,” ujar Budi dalam pernyataannya.

Baca Juga:  Manfaat Buah Durian untuk Kesehatan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk keterlibatan publik dalam pengawasan proses hukum. “Keterangan para ahli ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tambahnya.

Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku. Ia disebut turut memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun sebagai pengganti Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Baca Juga:  KPK Panggil Sekjen Kementan Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Tak hanya itu, Hasto juga diduga mencoba menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku—melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan—untuk merendam ponselnya dalam air setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa pada ponsel pribadinya.

Sidang ini menjadi babak penting dalam upaya pengungkapan kasus Harun Masiku yang telah lama menjadi sorotan publik.

Berita Terkait

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?
Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum
PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG
Keterlibatan Aktif Ibu-Ibu PKK dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum dan Ketahanan Sosial: Sorotan Hari Ketiga Bina Desa 2025
Mengenal Amicus Curiae: 107 Tokoh Sampaikan Pandangan Hukum Terkait Kasus Tom Lembong
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Minggu, 28 September 2025 - 13:48 WIB

PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG

Senin, 1 September 2025 - 08:06 WIB

Keterlibatan Aktif Ibu-Ibu PKK dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum dan Ketahanan Sosial: Sorotan Hari Ketiga Bina Desa 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Mengenal Amicus Curiae: 107 Tokoh Sampaikan Pandangan Hukum Terkait Kasus Tom Lembong

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB