KPK Hadirkan Dua Pakar di Sidang Hasto, Optimistis Hakim Bersikap Netral

- Penulis Berita

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

mediarelasi.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025.

Dua ahli yang dihadirkan adalah Bob Hardian Syahbuddin, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), serta Hafni Ferdian, penyelidik sekaligus pemeriksa forensik dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran kedua ahli ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjerat Hasto. “Kami yakin, majelis hakim akan mempertimbangkan setiap keterangan yang diberikan dengan objektif,” ujar Budi dalam pernyataannya.

Baca Juga:  Kajian Dana Parpol KPK Disiapkan Jadi Bahan Revisi UU Pemilu

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk keterlibatan publik dalam pengawasan proses hukum. “Keterangan para ahli ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tambahnya.

Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku. Ia disebut turut memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun sebagai pengganti Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Baca Juga:  KPK Panggil Sekjen Kementan Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Tak hanya itu, Hasto juga diduga mencoba menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku—melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan—untuk merendam ponselnya dalam air setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa pada ponsel pribadinya.

Sidang ini menjadi babak penting dalam upaya pengungkapan kasus Harun Masiku yang telah lama menjadi sorotan publik.

Berita Terkait

Mengenal Amicus Curiae: 107 Tokoh Sampaikan Pandangan Hukum Terkait Kasus Tom Lembong
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan
Sekjen IKA UNAIR Imbau Wisudawan Perkuat Jaringan Alumni
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru