mediarelasi.id – Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/5/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang telah bergulir sejak tahun 2019.
Menurut Yassierli, perkara tersebut menyangkut izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang diterima KPK pada Juli 2024.
“Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan atas kasus yang sudah lama terjadi, tepatnya sejak 2019, dan berkaitan dengan perizinan TKA,” jelas Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta.
Ia juga menyebut bahwa KPK datang ke Gedung A Kemnaker pada sore hari dan melakukan proses penggeledahan hingga sekitar pukul 16.05 WIB. Para penyidik meninggalkan lokasi menggunakan tiga mobil berwarna hitam.
Komitmen Mendukung Penegakan Hukum
Yassierli menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut sejak awal menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan, berbagai langkah perbaikan telah dilakukan di internal kementerian.
“Kami terus melakukan pembenahan, termasuk dalam proses bisnis dan tata kelola perizinan TKA. Ini bagian dari upaya kami meningkatkan integritas dan transparansi,” ujarnya.
Pernyataan Resmi Kemnaker
Senada dengan pernyataan Menaker, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, juga membenarkan keberadaan tim KPK di kantor kementerian. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelayanan izin Tenaga Kerja Asing di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Sunardi menyampaikan bahwa Kemnaker siap bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam upaya penegakan hukum.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama dalam pelayanan publik seperti perizinan TKA,” tuturnya.