KPK Dalami Kasus PT Pelni

mediarelasi.id – KPK mendalami kasus besar terkait dugaan korupsi di PT Pelni Persero, yang disinyalir merugikan negara hingga Rp9 miliar. Korupsi ini terkait dengan pembayaran asuransi yang diduga fiktif untuk perkapalan milik perusahaan tersebut selama periode 2015-2020.
Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa jumlah kerugian bisa saja bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan. Saat ini, belum ada tersangka yang ditahan, namun penyidik terus mendalami perkaranya.
Asuransi yang disebut fiktif termasuk jaminan untuk kapal tenggelam, terbalik, terbakar, serta pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut. PT Pelni, sebagai BUMN, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya KPK dalam menegakkan hukum.
Evan Eryanto, dari Pelni, menegaskan bahwa perusahaan siap bekerja sama dengan KPK dalam penegakan hukum, dengan menekankan prinsip integritas dan profesionalisme di antara pegawainya. Mereka menerapkan nilai AKHLAK (amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif) sebagai pedoman utama dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Pelni juga telah mengimplementasikan berbagai aturan untuk mencegah korupsi, termasuk whistleblowing system dan pengendalian gratifikasi. Mereka telah menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan secara aktif bekerja sama dengan KPK untuk sosialisasi nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh pegawai.
Komitmen Pelni dalam menegakkan sikap antikorupsi juga tercermin dalam tindakan tegas mereka terhadap pegawai yang terlibat dalam praktik pemungutan liar pada tahun 2023 lalu. Manajemen Pelni menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan korupsi dalam bentuk apapun, dan berharap agar seluruh pegawai dapat menjunjung tinggi integritas serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna jasa kapal Pelni.
Responses