mediarelasi.id – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap 25 hakim yang dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga April 2025. Hal ini disampaikan oleh anggota KY, Joko Sasmito, pada Selasa (20/5/2025).
Dari jumlah tersebut, KY mengusulkan 15 hakim menerima sanksi ringan, 6 hakim dikenai sanksi sedang, dan 4 lainnya harus menjalani sanksi berat. “Tiga di antaranya disarankan dijatuhi hukuman non-palu, yakni larangan memimpin persidangan, selama lebih dari 6 bulan hingga paling lama dua tahun,” jelas Joko.
Selain itu, satu hakim diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat. “Kami menilai pelanggaran yang dilakukan sudah sangat berat dan tidak sejalan dengan integritas yang harus dijaga seorang hakim,” ujarnya.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang pleno KY, forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lembaga ini. Joko mengungkapkan, dalam periode itu, dari total 85 laporan yang diselidiki, sebanyak 20 laporan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, sementara sisanya—sebanyak 65 laporan—tidak terbukti.
Joko juga merinci bentuk pelanggaran yang ditemukan:
- 14 hakim dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional,
- 3 hakim terlibat komunikasi atau menerima imbalan uang,
- 3 hakim memperlihatkan keberpihakan dalam proses persidangan,
- 1 hakim terindikasi memiliki konflik kepentingan,
- 1 hakim bersikap indisipliner,
- 1 hakim menikah siri tanpa persetujuan istri sah,
- 1 hakim mengungkapkan pendapat secara terbuka di media massa,
- dan 1 hakim memanipulasi isi putusan perkara.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia.
4o