Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi untuk 25 Hakim karena Langgar Etika

- Penulis Berita

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial

mediarelasi.idKomisi Yudisial (KY) mengumumkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap 25 hakim yang dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga April 2025. Hal ini disampaikan oleh anggota KY, Joko Sasmito, pada Selasa (20/5/2025).

Dari jumlah tersebut, KY mengusulkan 15 hakim menerima sanksi ringan, 6 hakim dikenai sanksi sedang, dan 4 lainnya harus menjalani sanksi berat. “Tiga di antaranya disarankan dijatuhi hukuman non-palu, yakni larangan memimpin persidangan, selama lebih dari 6 bulan hingga paling lama dua tahun,” jelas Joko.

Baca Juga:  Pascalibur Waisak, Harga Pangan Kompak Turun

Selain itu, satu hakim diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat. “Kami menilai pelanggaran yang dilakukan sudah sangat berat dan tidak sejalan dengan integritas yang harus dijaga seorang hakim,” ujarnya.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang pleno KY, forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lembaga ini. Joko mengungkapkan, dalam periode itu, dari total 85 laporan yang diselidiki, sebanyak 20 laporan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, sementara sisanya—sebanyak 65 laporan—tidak terbukti.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih: Inovasi Baru untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Joko juga merinci bentuk pelanggaran yang ditemukan:

  • 14 hakim dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional,
  • 3 hakim terlibat komunikasi atau menerima imbalan uang,
  • 3 hakim memperlihatkan keberpihakan dalam proses persidangan,
  • 1 hakim terindikasi memiliki konflik kepentingan,
  • 1 hakim bersikap indisipliner,
  • 1 hakim menikah siri tanpa persetujuan istri sah,
  • 1 hakim mengungkapkan pendapat secara terbuka di media massa,
  • dan 1 hakim memanipulasi isi putusan perkara.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia.

4o

Berita Terkait

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Prabowo dan Presiden AS Trump Gelar Pembicaraan Lewat Telepon, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Global
Jemaah Haji Indonesia Tuai Apresiasi Internasional atas Ketertiban dan Disiplin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Senin, 16 Juni 2025 - 13:14 WIB

RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024

Senin, 16 Juni 2025 - 12:44 WIB

Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB