KLH Ultimatum Perusahaan Lingkungan Lalai: Sanksi Menanti Berdasarkan Skema Warna PROPER

- Penulis Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLH

KLH

mediarelasi.id — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan peringatan keras terhadap perusahaan yang terbukti lalai dalam pengelolaan lingkungan. Melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), lembaga ini menetapkan sistem evaluasi berbasis warna sebagai indikator kepatuhan.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan, sistem PROPER akan menjadi dasar untuk tindakan hukum terhadap perusahaan dengan kinerja buruk. Penegakan sanksi akan dilakukan oleh Kedeputian Penegakan Hukum KLH setelah analisis peringkat selesai.

“Sistem peringkat kami mulai dari hitam hingga emas. Masing-masing mencerminkan tingkat kepatuhan dan dampaknya terhadap lingkungan,” jelas Rasio.

Baca Juga:  Kawasan GBK Disiapkan Jadi Aset Terbesar dalam Portofolio Danantara

Dalam klasifikasi PROPER, lima tingkat peringkat digunakan:

  • Hitam: Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dan menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem.
  • Merah: Perusahaan yang belum memenuhi standar minimum pengelolaan lingkungan.
  • Biru: Perusahaan yang taat aturan namun belum menunjukkan inisiatif tambahan.
  • Hijau: Perusahaan yang melampaui standar kepatuhan, termasuk efisiensi air dan energi serta pemanfaatan limbah.
  • Emas: Perusahaan yang secara konsisten berperingkat hijau dan menerapkan inovasi lingkungan serta kontribusi sosial yang signifikan.
Baca Juga:  Hanya Anies Baswedan yang Miliki Elektabilitas di Pilkada 2024

KLH menegaskan bahwa perusahaan dengan peringkat hitam dan merah akan menjadi prioritas penindakan. Bentuk sanksi yang dapat dikenakan termasuk sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

“Target kami, sekitar 5.000 perusahaan masuk dalam pemantauan PROPER tahun ini,” kata Rasio.

Program ini dirancang sebagai instrumen evaluatif dan preventif terhadap degradasi lingkungan yang ditimbulkan oleh sektor industri. KLH menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan dunia usaha ikut menjaga daya dukung lingkungan hidup.

Berita Terkait

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?
Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum
PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Minggu, 28 September 2025 - 13:48 WIB

PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB