Ketua KPK Serahkan Keputusan Pemanggilan dan Penahanan Hasto Kristiyanto kepada Penyidik

mediarelasi.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa segala keputusan terkait pemanggilan dan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, berada di tangan tim penyidik.
Keputusan ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto atas status tersangkanya, Kamis, 13 Februari 2025.
“Mengenai pemanggilan dan tindakan hukum lainnya, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, yang akan menyesuaikan dengan perkembangan penanganan perkara,” ujar Setyo dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 14 Februari 2025.
Setyo menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencampuri keputusan penyidik, baik terkait pemanggilan maupun potensi penahanan terhadap Hasto. Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap putusan hakim tunggal yang memperkuat legalitas langkah KPK dalam kasus ini.
“Putusan tersebut menunjukkan bahwa langkah yang ditempuh penyidik sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana telah diuraikan dalam argumentasi tim biro hukum kami,” tambahnya.
Dengan putusan ini, status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi tetap berlaku. Gugatan praperadilan yang diajukannya telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menegaskan bahwa penetapannya sebagai tersangka tetap sah.
Permohonan praperadilan yang diajukan Hasto teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kubu Hasto.
Namun, pihak Hasto Kristiyanto tampaknya belum menyerah.
Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan ulang.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk kembali mengajukan praperadilan,” ungkap Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, tim hukum masih mencari dan mengkaji bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat gugatan mereka. Meski demikian, Maqdir menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan didiskusikan lebih lanjut dengan Hasto sebelum mengambil keputusan final.
“Keputusan ini tentu bergantung pada Mas Hasto. Jika ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh, itu juga akan kami pertimbangkan,” imbuhnya.
Hakim Djuyamto, dalam putusannya, menegaskan bahwa penyidikan kasus suap dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku yang menjerat Hasto, tetap sah dan harus dilanjutkan oleh KPK.
“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusan, Kamis (13/2/2025).
Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto tetap berlaku, dan KPK memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Responses