Hasyim menjelaskan, penentuan jadwal pelantikan didasarkan atas berbagai kerangka hukum, termasuk putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada juga menjadi pertimbangan. AMJ berakhir pada 31 Desember 2024, sehingga pelantikan serentak dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

Mantan calon wakil presiden, Mahfud Md, menilai putusan MA tentang batas usia kepala daerah cacat etik dan membuat kekacauan. Menurutnya, putusan MA mengikat, sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.
“Ini bukan hanya cacat etik dan moral, tapi juga cacat hukum. Jika berani, terapkan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral atau hukum tidak perlu dilaksanakan,” kata Mahfud Md dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).
Mantan Menkopolhukam ini menilai bahwa kecurigaan masyarakat adalah konsekuensi logis dari tindakan-tindakan cacat etik dan hukum oleh eksekutif atau yudikatif, sehingga masyarakat menjadi curiga.
“Ini memunculkan istilah seperti Mahkamah Kakak (MK) dan Mahkamah Anak (MA). Akibatnya, kita malas mengomentari, biarkan saja busuk sendiri, cara berhukum kita sudah busuk,” ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini menyatakan telah bertanya kepada ahli hukum tentang cara memperbaiki sistem hukum yang sudah rusak di semua lini, namun belum mendapat jawaban. Meski begitu, Mahfud masih memiliki harapan.
“Saya berharap nanti Pak Prabowo bisa melakukan perubahan yang baik setelah dilantik. Itu akan membantu pemerintah dan Pak Prabowo jika hukum ditegakkan dengan benar,” kata Mahfud.