Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

- Penulis Berita

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

Hasyim menjelaskan, penentuan jadwal pelantikan didasarkan atas berbagai kerangka hukum, termasuk putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada juga menjadi pertimbangan. AMJ berakhir pada 31 Desember 2024, sehingga pelantikan serentak dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

Mahkamah Agung

Mantan calon wakil presiden, Mahfud Md, menilai putusan MA tentang batas usia kepala daerah cacat etik dan membuat kekacauan. Menurutnya, putusan MA mengikat, sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.

Baca Juga:  MK Putuskan Penghapusan Presidential Threshold, Baleg DPR: Perlu Revisi Undang-Undang Secara Menyeluruh

“Ini bukan hanya cacat etik dan moral, tapi juga cacat hukum. Jika berani, terapkan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral atau hukum tidak perlu dilaksanakan,” kata Mahfud Md dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

Mantan Menkopolhukam ini menilai bahwa kecurigaan masyarakat adalah konsekuensi logis dari tindakan-tindakan cacat etik dan hukum oleh eksekutif atau yudikatif, sehingga masyarakat menjadi curiga.

“Ini memunculkan istilah seperti Mahkamah Kakak (MK) dan Mahkamah Anak (MA). Akibatnya, kita malas mengomentari, biarkan saja busuk sendiri, cara berhukum kita sudah busuk,” ujar Mahfud.

Baca Juga:  Golkar Siap Umumkan Nasib Ridwan Kamil di Pilkada, Catat Tanggalnya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini menyatakan telah bertanya kepada ahli hukum tentang cara memperbaiki sistem hukum yang sudah rusak di semua lini, namun belum mendapat jawaban. Meski begitu, Mahfud masih memiliki harapan.

“Saya berharap nanti Pak Prabowo bisa melakukan perubahan yang baik setelah dilantik. Itu akan membantu pemerintah dan Pak Prabowo jika hukum ditegakkan dengan benar,” kata Mahfud.

Berita Terkait

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Program Makan Bergizi Gratis Diminati Warga Bogor, Jaro Ade: Ini Aspirasi Nyata Masyarakat
Iduladha di Pacitan, Ibas dan Aliya Yudhoyono Serahkan Hewan Kurban untuk Warga
Kemenparekraf Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Produk Kreatif Lokal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:49 WIB

Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:43 WIB

Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:38 WIB

Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB