Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

- Penulis Berita

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

Hasyim menjelaskan, penentuan jadwal pelantikan didasarkan atas berbagai kerangka hukum, termasuk putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada juga menjadi pertimbangan. AMJ berakhir pada 31 Desember 2024, sehingga pelantikan serentak dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

Mahkamah Agung

Mantan calon wakil presiden, Mahfud Md, menilai putusan MA tentang batas usia kepala daerah cacat etik dan membuat kekacauan. Menurutnya, putusan MA mengikat, sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.

Baca Juga:  Waketum PPP: Tokoh dari Luar Dipersilakan Bergabung, Tapi Harus Ikuti Proses

“Ini bukan hanya cacat etik dan moral, tapi juga cacat hukum. Jika berani, terapkan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral atau hukum tidak perlu dilaksanakan,” kata Mahfud Md dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

Mantan Menkopolhukam ini menilai bahwa kecurigaan masyarakat adalah konsekuensi logis dari tindakan-tindakan cacat etik dan hukum oleh eksekutif atau yudikatif, sehingga masyarakat menjadi curiga.

“Ini memunculkan istilah seperti Mahkamah Kakak (MK) dan Mahkamah Anak (MA). Akibatnya, kita malas mengomentari, biarkan saja busuk sendiri, cara berhukum kita sudah busuk,” ujar Mahfud.

Baca Juga:  Kemhan RI Gelar Mudik Lebaran: 910 Pegawai dan Keluarga Dilepas Menuju Kampung Halaman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini menyatakan telah bertanya kepada ahli hukum tentang cara memperbaiki sistem hukum yang sudah rusak di semua lini, namun belum mendapat jawaban. Meski begitu, Mahfud masih memiliki harapan.

“Saya berharap nanti Pak Prabowo bisa melakukan perubahan yang baik setelah dilantik. Itu akan membantu pemerintah dan Pak Prabowo jika hukum ditegakkan dengan benar,” kata Mahfud.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru