Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

- Penulis Berita

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

Meski demikian, PKS menyambut siapa saja yang ingin berkompetisi dalam pemilihan lima tahunan ini, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan kontestasi yang tidak memperhatikan rekam jejak, semua menjadi mungkin. Namun, jika tidak hati-hati, bangsa ini bisa dalam bahaya. Siapa pun yang ingin maju di Jakarta, Jateng, atau daerah lain, silakan,” tegasnya.

Baca juga : Erik ten Hag Ungkap Kondisi di Manchester United

Baca Juga:  RUU PPRT Masuk Target Legislasi 2025, DPR Bidik Pengesahan Tahun Ini

“PKS siap berkompetisi secara adil. Kami memiliki pengalaman menang elegan di Jawa Barat 2008, DKI 2017, serta Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat,” tutupnya.

Sebelumnya, KPU memaparkan persyaratan pilkada serentak 2024 berdasarkan putusan MA. Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025, sementara calon bupati atau wakil bupati harus berusia 25 tahun.

Baca Juga:  PDIP Siaga Hadapi Ancaman Gangguan Internal Menjelang Kongres

Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut dan menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

“Calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia 25 tahun, dan calon gubernur serta wakilnya harus berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025,” kata Hasyim, Minggu (30/6/2024).

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru