Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

Meski demikian, PKS menyambut siapa saja yang ingin berkompetisi dalam pemilihan lima tahunan ini, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan kontestasi yang tidak memperhatikan rekam jejak, semua menjadi mungkin. Namun, jika tidak hati-hati, bangsa ini bisa dalam bahaya. Siapa pun yang ingin maju di Jakarta, Jateng, atau daerah lain, silakan,” tegasnya.

Baca juga : Erik ten Hag Ungkap Kondisi di Manchester United

“PKS siap berkompetisi secara adil. Kami memiliki pengalaman menang elegan di Jawa Barat 2008, DKI 2017, serta Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat,” tutupnya.

Sebelumnya, KPU memaparkan persyaratan pilkada serentak 2024 berdasarkan putusan MA. Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025, sementara calon bupati atau wakil bupati harus berusia 25 tahun.

Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut dan menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

“Calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia 25 tahun, dan calon gubernur serta wakilnya harus berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025,” kata Hasyim, Minggu (30/6/2024).

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *