Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

- Penulis Berita

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

Meski demikian, PKS menyambut siapa saja yang ingin berkompetisi dalam pemilihan lima tahunan ini, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan kontestasi yang tidak memperhatikan rekam jejak, semua menjadi mungkin. Namun, jika tidak hati-hati, bangsa ini bisa dalam bahaya. Siapa pun yang ingin maju di Jakarta, Jateng, atau daerah lain, silakan,” tegasnya.

Baca juga : Erik ten Hag Ungkap Kondisi di Manchester United

Baca Juga:  Wamenaker Immanuel Ebenezer: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Melanggar Hukum

“PKS siap berkompetisi secara adil. Kami memiliki pengalaman menang elegan di Jawa Barat 2008, DKI 2017, serta Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat,” tutupnya.

Sebelumnya, KPU memaparkan persyaratan pilkada serentak 2024 berdasarkan putusan MA. Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025, sementara calon bupati atau wakil bupati harus berusia 25 tahun.

Baca Juga:  Rusia Berikan Dukungan Penuh untuk Keanggotaan Indonesia di HCCH

Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut dan menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

“Calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia 25 tahun, dan calon gubernur serta wakilnya harus berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025,” kata Hasyim, Minggu (30/6/2024).

Berita Terkait

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Program Makan Bergizi Gratis Diminati Warga Bogor, Jaro Ade: Ini Aspirasi Nyata Masyarakat
Iduladha di Pacitan, Ibas dan Aliya Yudhoyono Serahkan Hewan Kurban untuk Warga
Kemenparekraf Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Produk Kreatif Lokal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:49 WIB

Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:43 WIB

Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:38 WIB

Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB