Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

- Penulis Berita

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

mediarelasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa pada era Presiden Soeharto, usia minimum untuk menjadi gubernur adalah 35 tahun.

Baca Juga:  Lowongan Besar-Besaran! 90.000 Fresh Graduate Dicari untuk Program Makan Bergizi Gratis

“Di zaman Pak Harto, usia minimum untuk bupati/wali kota adalah 30 tahun, gubernur 35 tahun, dan presiden/wakil presiden 40 tahun. Baru lulus kuliah sekitar usia 22 atau 23 tahun,” kata Mardani.

Baca juga : Joe Alwyn Akhirnya Bersuara Soal Putusnya Hubungan dengan Taylor Swift

“Setiap orang sebaiknya menikmati proses ini. Kejiwaan berbeda dengan fisik, tidak bisa dipaksakan atau dipercepat,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemprov Maluku Utara Kawal Keberangkatan Haji hingga Kloter Akhir

Menurut Mardani, publik akan merasa kasihan jika harus menerima kepala daerah yang belum matang sebagai pemimpin.

“Kita harus dorong anak muda, tetapi bangsa ini besar, sangat beragam, dan penuh kompleksitas. Namun, dalam demokrasi, popularitas anak tokoh, terutama anak presiden, memang tinggi,” ujar Mardani.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru