Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

mediarelasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa pada era Presiden Soeharto, usia minimum untuk menjadi gubernur adalah 35 tahun.

“Di zaman Pak Harto, usia minimum untuk bupati/wali kota adalah 30 tahun, gubernur 35 tahun, dan presiden/wakil presiden 40 tahun. Baru lulus kuliah sekitar usia 22 atau 23 tahun,” kata Mardani.

Baca juga : Joe Alwyn Akhirnya Bersuara Soal Putusnya Hubungan dengan Taylor Swift

“Setiap orang sebaiknya menikmati proses ini. Kejiwaan berbeda dengan fisik, tidak bisa dipaksakan atau dipercepat,” tambahnya.

Menurut Mardani, publik akan merasa kasihan jika harus menerima kepala daerah yang belum matang sebagai pemimpin.

“Kita harus dorong anak muda, tetapi bangsa ini besar, sangat beragam, dan penuh kompleksitas. Namun, dalam demokrasi, popularitas anak tokoh, terutama anak presiden, memang tinggi,” ujar Mardani.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *