Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

- Penulis Berita

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

mediarelasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa pada era Presiden Soeharto, usia minimum untuk menjadi gubernur adalah 35 tahun.

Baca Juga:  Golkar Siap Umumkan Nasib Ridwan Kamil di Pilkada, Catat Tanggalnya

“Di zaman Pak Harto, usia minimum untuk bupati/wali kota adalah 30 tahun, gubernur 35 tahun, dan presiden/wakil presiden 40 tahun. Baru lulus kuliah sekitar usia 22 atau 23 tahun,” kata Mardani.

Baca juga : Joe Alwyn Akhirnya Bersuara Soal Putusnya Hubungan dengan Taylor Swift

“Setiap orang sebaiknya menikmati proses ini. Kejiwaan berbeda dengan fisik, tidak bisa dipaksakan atau dipercepat,” tambahnya.

Baca Juga:  Bimo Wijayanto Resmi Ditunjuk sebagai Dirjen Pajak oleh Presiden Prabowo

Menurut Mardani, publik akan merasa kasihan jika harus menerima kepala daerah yang belum matang sebagai pemimpin.

“Kita harus dorong anak muda, tetapi bangsa ini besar, sangat beragam, dan penuh kompleksitas. Namun, dalam demokrasi, popularitas anak tokoh, terutama anak presiden, memang tinggi,” ujar Mardani.

Berita Terkait

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?
Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum
PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Minggu, 28 September 2025 - 13:48 WIB

PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB