Kementerian ATR Bongkar Kejanggalan SHGB Indogrosir di Makassar, Ada Dugaan Dokumen Palsu

- Penulis Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar

Makassar

mediarelasi.id Makassar kembali diguncang sengketa lahan yang menyeret nama besar Indogrosir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) turun tangan setelah menemukan kejanggalan serius terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga bermasalah.

Staf Ahli Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR, Brigjen Pol. Imam Pramukarno, menyebutkan bahwa dokumen dasar yang dipakai untuk menerbitkan SHGB Indogrosir tidak otentik.

“Dari hasil uji laboratorium, dokumen tersebut terbukti tidak identik alias palsu. Selain itu, lokasi tanah dalam sertifikat juga keliru secara fatal. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow seharusnya berada di KM 20, bukan di KM 18,” ungkap Brigjen Imam dalam keterangan resmi pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:  Tuntutan Porsi Proyek, Video Kadin Cilegon dan Ormas dengan Kontraktor Asing Viral

Imam mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk segera mengevaluasi legalitas SHGB tersebut. Menurutnya, penerbitan sertifikat di atas dokumen yang cacat hukum membuka potensi pelanggaran secara administratif hingga pidana.

Sementara itu, ahli waris Tjoddo melalui kuasa hukum mereka, Bahar, angkat bicara. Mereka menilai keberadaan SHGB No. 21970/2015 di atas tanah warisan sebagai bentuk perampasan hak yang dilegalkan.

Baca Juga:  Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

“Kalau BPN tetap bungkam, itu artinya mereka turut membiarkan ketidakadilan ini terjadi. Kami minta SHGB itu dibatalkan secepatnya,” tegas Bahar dalam konferensi pers di hari yang sama.

Jalali, salah satu ahli waris, menyatakan mereka telah cukup bersabar, namun siap menempuh jalur hukum jika tuntutan tidak ditanggapi.

“Hak kami tidak bisa direkayasa. Jika negara tidak hadir untuk melindungi kami, maka kami akan berjuang melalui pengadilan,” tutupnya dengan nada tegas.

Berita Terkait

Rayakan Hari Santo Fransiskus, Gereja Katolik Muntilan Gelar Pemberkatan Hewan dan Tanaman
Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Rayakan Hari Santo Fransiskus, Gereja Katolik Muntilan Gelar Pemberkatan Hewan dan Tanaman

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB