Kemendagri Evaluasi Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa

mediarelasi.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan kajian mendalam terkait usulan penetapan Surakarta sebagai Daerah Istimewa. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa setiap usulan semacam itu harus memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti akan dikaji. Ada kriterianya. Apa alasannya nanti menjadi daerah istimewa,” ujar Tito di Kompleks Kemendikdasmen, Jumat (25/4/2025).
Tito menekankan bahwa status istimewa tidak dapat diberikan hanya berdasarkan aspirasi daerah. Pengajuan tersebut memerlukan pertimbangan hukum dan proses legislasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau melihat kriteria, kami akan naikkan kepada DPR juga. Karena kan pembentukan satu daerah didasarkan pada undang-undang, jadi setiap daerah ada UU-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa status Daerah Istimewa berbeda dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurutnya, pemekaran wilayah telah diberlakukan moratorium sejak 2014, sedangkan perubahan status menjadi daerah istimewa membutuhkan perubahan undang-undang yang bersifat kompleks.
Kemendagri akan mengevaluasi setiap usulan dengan pendekatan hukum dan prinsip kehati-hatian. Tito menegaskan bahwa proses tersebut harus menghindari potensi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Responses