mediarelasi.id – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Denpasar menggelar lelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Total hasil lelang mencapai Rp2,76 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan, pelaksanaan lelang dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang pelaksanaan lelang. Seluruh proses berlangsung secara daring melalui situs lelang.go.id tanpa kehadiran fisik peserta.
Objek lelang berasal dari kasus atas nama Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, serta terpidana Ir. Udar Pristono, M.T. Seluruh hasil lelang disetorkan langsung ke kas negara setelah proses administrasi rampung.
Di Surabaya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang sembilan unit alat komunikasi dalam satu paket. Barang tersebut laku terjual dengan nilai Rp22.703.899 pada 8 Mei 2025.
Sementara itu, di Denpasar, KPKNL melelang dua unit condotel milik Udar Pristono. Condotel Mercure Bali Legian terjual Rp800 juta, sedangkan The Legian Nirwana Suites mencapai Rp1,03 miliar. Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan di Villa Korji Terrace, Kuta, Kabupaten Badung, atas nama Ria Wira, terjual senilai Rp914,2 juta.