Kecelakaan Tragis di Pekanbaru: Sopir Pengguna Sabu Tabrak Satu Keluarga Hingga Tewas

Kecelakaan Tragis di Pekanbaru: Sopir Pengguna Sabu Tabrak Satu Keluarga Hingga Tewas

mediarelasi.idPeristiwa memilukan terjadi di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, di mana sebuah mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1817 VI yang dikemudikan Antoni Romansyah (44) menabrak satu keluarga hingga meninggal dunia. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: Antoni bersama dua penumpang lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Mustika Rahmat, menjelaskan bahwa Antoni kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah dilakukan tes urine, mereka bertiga positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkap Jeki pada Kamis (2/1).

Perjalanan Kelam yang Berujung Tragis
Antoni bersama dua rekannya, Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30), diketahui berangkat dari Palembang menuju Pekanbaru. Sebelum memulai perjalanan, mereka mengkonsumsi sabu di sebuah hotel di Palembang dengan alasan agar tetap bugar selama perjalanan panjang.

Setibanya di Pekanbaru pada Selasa siang (31/12), rombongan ini menghabiskan malam di tempat hiburan. Hingga dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB, mereka memutuskan untuk kembali melanjutkan perjalanan.

Namun, di Jalan Hangtuah, tepat di depan Klinik Siaga Medika 2, tragedi terjadi. Mobil yang dikemudikan Antoni tiba-tiba kehilangan kendali, melebar ke kanan, dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP. Sepeda motor tersebut dikendarai Anton Sujarwo (38), yang membonceng istri dan anaknya, Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10).

Satu Keluarga Meregang Nyawa
Benturan keras itu mengakibatkan Aditia dan Afrianti meninggal di lokasi kejadian, sementara Anton Sujarwo sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad sebelum akhirnya meninggal dunia.

Tidak berhenti di situ, mobil Antoni juga menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dan penumpangnya, Nurliani (25). Beruntung, keduanya hanya mengalami luka ringan.

Kerusakan Parah dan Proses Hukum
Mobil Toyota Calya yang dikendarai Antoni mengalami kerusakan parah dan terguling. Polisi segera tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan tersangka.

Antoni kini menghadapi jeratan Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *