mediarelasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kajian mendalam terkait pendanaan partai politik dari APBN dan APBD akan menjadi salah satu kontribusi penting dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu, yang telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (Prolegnas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya tengah menyusun analisis menyeluruh untuk memberikan rekomendasi konkret terhadap sistem pendanaan politik di Indonesia.
“KPK berharap kajian yang sedang kami lakukan bisa memberikan wawasan dan masukan strategis bagi penyusunan UU Pemilu yang baru,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Biaya Politik dan Potensi Korupsi
Menurut Budi, KPK sebenarnya telah melakukan kajian serupa sebelumnya yang fokus pada skema pendanaan partai secara rasional. Namun kali ini, pendekatannya lebih luas. Fokus utama kajian saat ini adalah mengidentifikasi potensi korupsi akibat tingginya biaya politik, baik sebelum, saat, maupun setelah pemilihan umum.
“Kami ingin memahami dengan menyeluruh bagaimana biaya politik yang tinggi bisa mendorong penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral,” jelasnya.
Libatkan Banyak Pihak
Dalam merumuskan kajian ini, KPK menggandeng berbagai institusi, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, para pakar hukum, serta pemangku kepentingan lainnya juga dilibatkan untuk memperkuat analisis.
Data Kasus Korupsi Jadi Alarm
Budi juga mengungkapkan data yang mencengangkan. Dalam kurun waktu 2024 hingga Mei 2025, KPK mencatat terdapat:
- 363 anggota DPR dan DPRD,
- 171 kepala daerah (bupati/wali kota),
- 30 gubernur
yang tersandung kasus korupsi—mayoritas berkaitan dengan pendanaan politik dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dorong Reformasi Politik
Melalui kajian ini, KPK berharap pembiayaan politik yang lebih transparan dan akuntabel bisa diadopsi dalam sistem politik Indonesia ke depan.
“Pembiayaan politik yang sehat harus menjadi bagian dari agenda besar reformasi sistem pemilu dan politik nasional,” tegas Budi.
Dengan masukan ini, KPK menargetkan turut andil dalam membentuk sistem pemilu yang lebih bersih, adil, dan mencegah praktik korupsi sejak dini.