Juru Parkir Liar di Istiqlal Viral Patok Tarif Rp300 Ribu, Polisi Bergerak Cepat

Sebelumnya, kasus juru parkir liar di Masjid Istiqlal telah diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan menangkap dua pelaku, AB (49) dan J (26). Keduanya viral setelah mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada pengunjung Masjid Istiqlal.

AB dan J telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lain di luar kasus parkir liar. AB ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan narkotika, setelah hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamin.

“AB yang berdebat dengan orang yang memvideokan, belum kami tetapkan sebagai pelaku atau tersangka dalam kasus pungutan liar ini, karena kami masih kekurangan alat bukti dan tidak adanya korban yang melaporkan ke Polsek Sawah Besar,” kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.

Sementara itu, J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian barang dari dalam bus yang terparkir di sekitar Masjid Istiqlal.

“Tersangka J kami tetapkan pada hari Kamis saat Kenaikan Isa Al Masih, karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian di bus yang terparkir di Masjid Istiqlal,” jelas Dhanar.

Polisi terus mengintensifkan upaya pemberantasan parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengunjung.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *