mediarelasi.id – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, bulan Juni 2025 akan menghadirkan dua momen libur panjang yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat atau merencanakan liburan. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB—beberapa tanggal di bulan Juni telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Libur Panjang Pertama: Idul Adha 1446 H
Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Libur tersebut akan dilanjutkan dengan akhir pekan pada 7 dan 8 Juni, serta cuti bersama yang dijadwalkan pada Senin, 9 Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat berkesempatan menikmati libur selama empat hari berturut-turut.
Libur Panjang Kedua: Tahun Baru Islam 1447 H
Kesempatan kedua hadir di akhir bulan. Tahun Baru Islam 1447 H jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Dengan Sabtu (28 Juni) dan Minggu (29 Juni) menyusul, masyarakat kembali bisa menikmati long weekend selama tiga hari.
Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Juni 2025:
- Minggu, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni – Hari Raya Idul Adha 1446 H
- Senin, 9 Juni – Cuti Bersama Idul Adha
- Jumat, 27 Juni – Tahun Baru Islam 1447 H
Dengan dua kali long weekend dalam satu bulan, ini menjadi momen yang ideal untuk menyegarkan diri, mempererat kebersamaan keluarga, atau sekadar beristirahat dari rutinitas harian.
Catatan untuk Karyawan Swasta dan ASN
Perlu diingat, meskipun cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah, penerapannya di sektor swasta bersifat opsional. Artinya, setiap perusahaan memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan cuti bersama berdasarkan kebijakan internal dan kebutuhan operasionalnya.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama ini tidak akan memotong hak cuti tahunan. Namun bagi karyawan swasta, cuti bersama bisa saja mengurangi jatah cuti tahunan, tergantung pada peraturan perusahaan masing-masing.
Beberapa pertimbangan yang biasanya digunakan perusahaan dalam mengambil keputusan terkait cuti bersama antara lain:
- Jenis industri dan layanan yang diberikan
- Kebutuhan operasional saat hari libur
- Kebijakan cuti internal
- Kesepakatan kerja bersama antara manajemen dan karyawan
Sebaiknya, para pekerja swasta mengonfirmasi lebih lanjut dengan bagian HRD atau manajemen perusahaan untuk mengetahui kebijakan yang berlaku terkait cuti bersama ini.