mediarelasi.id – Pemilik jet pribadi yang sebelumnya dianggap milik Harvey Moeis akhirnya terungkap.
Jet tersebut dimiliki oleh Regal Meters Limited Ltd, yang beroperasi bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua.
Harvey Moeis bukanlah pemilik atau penyewa dari jet pribadi ini, melainkan hanya sebagai penumpang.
Informasi kepemilikan jet ini diungkapkan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (2/7/2024).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR terdaftar di San Marino dan dimiliki oleh Regal Meters Limited Ltd yang beroperasi dengan PT Express Transportasi Antarbenua antara tahun 2019 hingga 2022.
Harvey Moeis tercatat sebagai penumpang di pesawat tersebut sebanyak 32 kali, namun bukan sebagai pemilik atau penyewa.
Awal Mula Penyebutan Jet Pribadi untuk Anak Harvey Moeis hingga Sorotan Sri Mulyani
Pertama kali, jet pribadi disebut untuk anak Harvey Moeis pada tahun 2019.
Menurut Grid.id, putra pertama Sandra Dewi, Raphael Moeis, dikabarkan memiliki jet pribadi.
Informasi ini tersebar dari unggahan di akun Instagram @benyaminratu, di mana pada Senin (25/3/2019), Benyamin Ratu mengunggah foto bersama Harvey Moeis di dalam jet pribadi.
Benyamin Ratu menyebut bahwa jet pribadi untuk Raphael Moeis tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pada pukul 09.00 WIB dan langsung dilakukan upacara pemberkatan.
Namun, postingan tersebut sudah tidak tersedia lagi dan akun Benyamin Ratu juga telah diprivate.
Kabar mengenai Harvey Moeis yang membelikan jet pribadi untuk anaknya ini juga mencuatkan sorotan dari Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyindir tentang orangtua yang membelikan pesawat untuk anak usia 2 tahun, tanpa menyebutkan nama Harvey Moeis secara langsung.
Sri Mulyani menyoroti fenomena ini dalam konteks kesenjangan sosial dan kewajiban pajak.
Kondisi Harvey Moeis saat Ini dalam Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis saat ini tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Kejaksaan Agung telah mengungkap peran Harvey Moeis dalam mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung, di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Harvey Moeis diduga meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka ke PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang terkait dengan CSR.
Karena perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.