mediarelasi.id – Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menegaskan larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini bertujuan menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata.
Penegasan tersebut disampaikan Koster saat menggelar rapat dengan para produsen AMDK dari seluruh kabupaten/kota di Bali, di Gedung Kertasabha, Denpasar, Kamis (29/5/2025). Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Gubernur Koster menjelaskan, larangan produksi AMDK kemasan kecil adalah upaya serius menekan penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi salah satu penyumbang utama sampah di Bali. Kebijakan ini juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri.
“Saya minta produsen segera hentikan produksi, dan stok yang ada harus habis paling lambat Desember 2025. Mulai Januari 2026, kemasan di bawah satu liter tidak boleh beredar lagi di Bali,” tegas Koster.
Lebih jauh, Koster menyampaikan rencana Kementerian Lingkungan Hidup untuk memindahkan peringatan Hari Lingkungan Hidup ke Bali, sebagai pengakuan atas komitmen Bali dalam menjaga lingkungan.
Gubernur asal Buleleng itu juga mengingatkan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali sudah hampir penuh, dan sebagian besar berasal dari sampah plastik sekali pakai, termasuk kemasan air mineral.
Koster menekankan pentingnya pelaku usaha berinovasi menciptakan produk ramah lingkungan dan aktif menjaga keberlanjutan ekosistem Bali. “Bali dikenal dunia karena budaya dan keindahan alamnya, jika rusak maka investasi dan wisatawan pun akan berkurang,” ujarnya.
Kebijakan pengurangan plastik ini juga bagian dari strategi Bali menghadapi persaingan global, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan keberlanjutan pulau.