Gubernur Bali Wayan Koster Larang Produksi Air Mineral Kemasan Kecil Demi Kelestarian Pulau Dewata

- Penulis Berita

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koster

Koster

mediarelasi.id Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menegaskan larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini bertujuan menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata.

Penegasan tersebut disampaikan Koster saat menggelar rapat dengan para produsen AMDK dari seluruh kabupaten/kota di Bali, di Gedung Kertasabha, Denpasar, Kamis (29/5/2025). Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Gubernur Koster menjelaskan, larangan produksi AMDK kemasan kecil adalah upaya serius menekan penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi salah satu penyumbang utama sampah di Bali. Kebijakan ini juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Perahu Nelayan Cipatujah Terbalik Dihantam Ombak Ganas, Nelayan Selamat Setelah Berenang 1 Kilometer

“Saya minta produsen segera hentikan produksi, dan stok yang ada harus habis paling lambat Desember 2025. Mulai Januari 2026, kemasan di bawah satu liter tidak boleh beredar lagi di Bali,” tegas Koster.

Lebih jauh, Koster menyampaikan rencana Kementerian Lingkungan Hidup untuk memindahkan peringatan Hari Lingkungan Hidup ke Bali, sebagai pengakuan atas komitmen Bali dalam menjaga lingkungan.

Baca Juga:  Guncangan Kecil di Tengah Pesona Maluku: Gempa Seram Bagian Timur Mengingatkan Kerapuhan Alam

Gubernur asal Buleleng itu juga mengingatkan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali sudah hampir penuh, dan sebagian besar berasal dari sampah plastik sekali pakai, termasuk kemasan air mineral.

Koster menekankan pentingnya pelaku usaha berinovasi menciptakan produk ramah lingkungan dan aktif menjaga keberlanjutan ekosistem Bali. “Bali dikenal dunia karena budaya dan keindahan alamnya, jika rusak maka investasi dan wisatawan pun akan berkurang,” ujarnya.

Kebijakan pengurangan plastik ini juga bagian dari strategi Bali menghadapi persaingan global, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan keberlanjutan pulau.

Berita Terkait

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Berita Terbaru