GNB: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Membebani Rakyat

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GNB: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Membebani Rakyat

GNB: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Membebani Rakyat

mediarelasi.idGerakan Nurani Bangsa (GNB), kumpulan tokoh lintas bidang dan agama, menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban bagi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

“Kenaikan ini akan semakin menekan daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah,” ujar Alissa Wahid, perwakilan GNB, dalam konferensi pers daring pada Sabtu (28/12/2024).

GNB juga menyoroti dampak sistemik dari kebijakan tersebut, termasuk risiko inflasi yang dapat memperburuk kondisi ekonomi. “Hal ini bisa memicu ketidakstabilan sosial dan melemahkan ketahanan bangsa,” lanjut Alissa.

Baca Juga:  RUU PPRT Masuk Target Legislasi 2025, DPR Bidik Pengesahan Tahun Ini

Menurut GNB, pemerintah seharusnya lebih fokus pada langkah-langkah efisiensi birokrasi dan pengelolaan anggaran yang bijaksana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Kebijakan pajak, mereka tekankan, harus disusun dengan mempertimbangkan situasi ekonomi pascapandemi yang masih rentan.

“Pemulihan ekonomi belum sepenuhnya kokoh. Masalah seperti pengangguran, inflasi, dan pendapatan riil masyarakat masih membutuhkan perhatian serius,” tambahnya.

Selain itu, GNB menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan ini. “Kami berharap pemerintah melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha untuk menyusun kebijakan yang lebih inklusif dan menghindari resistensi sosial,” kata Alissa.

Baca Juga:  Sufmi Dasco Ahmad Soal Revisi UU Polri: Nantikan Kejutannya!

Kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Langkah ini dirancang sebagai bagian dari kenaikan bertahap yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk mengurangi dampak besar secara langsung pada daya beli masyarakat.

Meski demikian, GNB mengingatkan pemerintah untuk lebih peka terhadap kondisi rakyat, terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Kebijakan seperti ini dapat menciptakan kesan bahwa pemerintah kurang peduli terhadap kebutuhan rakyat,” pungkas Alissa.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru