GNB: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Membebani Rakyat

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GNB: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Membebani Rakyat

GNB: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Membebani Rakyat

mediarelasi.idGerakan Nurani Bangsa (GNB), kumpulan tokoh lintas bidang dan agama, menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban bagi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

“Kenaikan ini akan semakin menekan daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah,” ujar Alissa Wahid, perwakilan GNB, dalam konferensi pers daring pada Sabtu (28/12/2024).

GNB juga menyoroti dampak sistemik dari kebijakan tersebut, termasuk risiko inflasi yang dapat memperburuk kondisi ekonomi. “Hal ini bisa memicu ketidakstabilan sosial dan melemahkan ketahanan bangsa,” lanjut Alissa.

Baca Juga:  Erick Thohir Mobilisasi BUMN untuk Layanan Makan Bergizi Gratis

Menurut GNB, pemerintah seharusnya lebih fokus pada langkah-langkah efisiensi birokrasi dan pengelolaan anggaran yang bijaksana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Kebijakan pajak, mereka tekankan, harus disusun dengan mempertimbangkan situasi ekonomi pascapandemi yang masih rentan.

“Pemulihan ekonomi belum sepenuhnya kokoh. Masalah seperti pengangguran, inflasi, dan pendapatan riil masyarakat masih membutuhkan perhatian serius,” tambahnya.

Selain itu, GNB menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan ini. “Kami berharap pemerintah melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha untuk menyusun kebijakan yang lebih inklusif dan menghindari resistensi sosial,” kata Alissa.

Baca Juga:  Golkar Tegaskan Penunjukan Ketua DPRD Berdasarkan Pertimbangan Mendalam

Kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Langkah ini dirancang sebagai bagian dari kenaikan bertahap yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk mengurangi dampak besar secara langsung pada daya beli masyarakat.

Meski demikian, GNB mengingatkan pemerintah untuk lebih peka terhadap kondisi rakyat, terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Kebijakan seperti ini dapat menciptakan kesan bahwa pemerintah kurang peduli terhadap kebutuhan rakyat,” pungkas Alissa.

Berita Terkait

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Program Makan Bergizi Gratis Diminati Warga Bogor, Jaro Ade: Ini Aspirasi Nyata Masyarakat
Iduladha di Pacitan, Ibas dan Aliya Yudhoyono Serahkan Hewan Kurban untuk Warga
Kemenparekraf Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Produk Kreatif Lokal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:49 WIB

Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:43 WIB

Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:38 WIB

Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB