Gegap Gempita Aksi Ojol: Tuntut THR dan Perlindungan, Kemitraan Dipertanyakan

- Penulis Berita

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mediarelasi.id – Suasana di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, berubah riuh pada Senin, 17 Februari 2025. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) turun ke jalan, menyuarakan tuntutan mereka. Dalam aksi ini, para driver menegaskan hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR), penghapusan sistem slot, serta kebijakan lain yang dianggap semakin menekan kesejahteraan mereka.

Aksi ini berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa 356 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan diterjunkan guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Sebanyak 356 personel telah dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi,” kata Ade Ary dalam keterangannya.

Baca Juga:  Eks Panglima GAM: Jangan Bawa Sentimen Lama ke UU TNI Baru

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menekankan bahwa para pengemudi ojol sejatinya memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya, termasuk THR. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Lily menegaskan bahwa status “mitra” tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja.

“Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, pengemudi ojol memenuhi unsur pekerjaan dan berhak mendapatkan upah, termasuk THR. Bahkan, Pak Wamen sudah menyatakan bahwa ojol harus mendapatkan THR. Kami hadir untuk memastikan tuntutan ini tidak hanya sekadar wacana,” ujar Lily dengan tegas.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, turut menyoroti hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikator. Menurutnya, kemitraan yang ideal haruslah setara dan tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga:  Kereta Api Bersubsidi Jadi Andalan Liburan, Kemenhub dan KAI Hadirkan Perjalanan Hemat nan Nyaman

“Mitra itu, menurut pemerintah, harus memiliki kedudukan yang sejajar. Jika ada pemotongan tarif sepihak, suspend akun tanpa alasan yang jelas, atau kebijakan sepihak lainnya, itu bukan kemitraan yang adil. Definisi kemitraan yang dipakai oleh aplikator selama ini jelas keliru,” tegas Noel.

Aksi para pengemudi ojol ini menjadi pengingat bahwa dinamika dunia kerja terus berkembang. Status “mitra” yang selama ini disematkan pada mereka kini dipertanyakan, sementara tuntutan akan hak yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih kuat semakin menggema. Apakah aspirasi mereka akan didengar? Waktu yang akan menjawab.

Berita Terkait

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Prabowo dan Presiden AS Trump Gelar Pembicaraan Lewat Telepon, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Global
Jemaah Haji Indonesia Tuai Apresiasi Internasional atas Ketertiban dan Disiplin
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Senin, 16 Juni 2025 - 13:14 WIB

RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024

Senin, 16 Juni 2025 - 12:44 WIB

Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB