Gegap Gempita Aksi Ojol: Tuntut THR dan Perlindungan, Kemitraan Dipertanyakan

- Penulis Berita

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mediarelasi.id – Suasana di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, berubah riuh pada Senin, 17 Februari 2025. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) turun ke jalan, menyuarakan tuntutan mereka. Dalam aksi ini, para driver menegaskan hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR), penghapusan sistem slot, serta kebijakan lain yang dianggap semakin menekan kesejahteraan mereka.

Aksi ini berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa 356 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan diterjunkan guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Sebanyak 356 personel telah dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi,” kata Ade Ary dalam keterangannya.

Baca Juga:  Wisatawan yang Terjebak Erupsi Gunung Lewotobi di Labuan Bajo Dievakuasi ke Bima dan Lombok

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menekankan bahwa para pengemudi ojol sejatinya memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya, termasuk THR. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Lily menegaskan bahwa status “mitra” tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja.

“Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, pengemudi ojol memenuhi unsur pekerjaan dan berhak mendapatkan upah, termasuk THR. Bahkan, Pak Wamen sudah menyatakan bahwa ojol harus mendapatkan THR. Kami hadir untuk memastikan tuntutan ini tidak hanya sekadar wacana,” ujar Lily dengan tegas.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, turut menyoroti hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikator. Menurutnya, kemitraan yang ideal haruslah setara dan tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga:  PHK Massal Bayangi Dunia Pers, Dewan Pers Ingatkan Soal Kualitas Jurnalisme

“Mitra itu, menurut pemerintah, harus memiliki kedudukan yang sejajar. Jika ada pemotongan tarif sepihak, suspend akun tanpa alasan yang jelas, atau kebijakan sepihak lainnya, itu bukan kemitraan yang adil. Definisi kemitraan yang dipakai oleh aplikator selama ini jelas keliru,” tegas Noel.

Aksi para pengemudi ojol ini menjadi pengingat bahwa dinamika dunia kerja terus berkembang. Status “mitra” yang selama ini disematkan pada mereka kini dipertanyakan, sementara tuntutan akan hak yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih kuat semakin menggema. Apakah aspirasi mereka akan didengar? Waktu yang akan menjawab.

Berita Terkait

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM
Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump
Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Berita Terbaru