Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Akan Dibayarkan Juni 2025, Ini Rinciannya

- Penulis Berita

Senin, 5 Mei 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Ke-13

Gaji Ke-13

mediarelasi.idPenyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025. PT Taspen bertindak sebagai penyalur pembayaran tersebut sesuai mandat regulasi.

Gaji ke-13 untuk tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, sebagai kelanjutan dari pengaturan tunjangan serupa sebelumnya. Jumlah total penerima manfaat termasuk PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total estimasi 9,4 juta penerima.

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, mengikuti arahan resmi yang telah disampaikan Presiden RI pada Maret 2025.

Baca Juga:  Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87 Persen pada Triwulan I 2025

Besaran nominal gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024,

Berikut adalah daftar nominal berdasarkan klasifikasi golongan:

Golongan I:

  • 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II:

  • 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Baca Juga:  Harga Emas Meroket 26% Sepanjang 2024, Rekor Baru dan Prospek 2025

Golongan III:

  • 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
  • 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV:

  • 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

PT Taspen mengatur jadwal dan prosedur teknis pencairan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan distribusi dilakukan kepada seluruh penerima hak pada waktu yang telah ditentukan.

Berita Terkait

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM
Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump
Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB