Firli Bahuri Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Tambahan oleh Polda Metro Pekan Depan

- Penulis Berita

Jumat, 22 November 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri

Firli Bahuri

mediarelasi.id Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tambahan ini diatur untuk pekan depan.

“Pemeriksaan tersangka FB direncanakan minggu depan untuk melengkapi berkas yang belum rampung,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Namun, Ade belum membeberkan waktu pasti pemeriksaan. Ia hanya menyebut panggilan resmi telah dikirimkan pada 20 November 2024. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Kasus yang Belum Rampung Setelah Setahun
Kasus dugaan pemerasan ini sudah berlangsung hampir setahun. Berkas perkara yang sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan belum lengkap (P19) dan dikembalikan ke penyidik. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, optimistis penyelesaian kasus ini tak akan lama lagi.

Baca Juga:  Langit Mendung Sambut Awal Pekan, BMKG Prediksi Hujan di Berbagai Kota

“Tenang saja, akan selesai,” ujar Karyoto pada 20 November 2024.

Gugatan dari Koalisi Masyarakat
Penanganan kasus ini memicu gugatan dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga:  Usulan Vasektomi Jadi Syarat Bansos? Pemerintah Masih Timbang-Timbang

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengkritik proses hukum yang dinilai berlarut-larut. Menurutnya, berkas perkara Firli hanya “mondar-mandir” antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta tanpa progres signifikan.

“Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023 telah diuji melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan, tetapi permohonan itu ditolak,” jelas Kurniawan.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena lambatnya proses hukum meski sudah hampir setahun sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka. Dukungan publik terhadap transparansi penanganan kasus ini terus meningkat, mendorong Polda Metro untuk segera merampungkan penyidikan.

Berita Terkait

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM
Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump
Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Berita Terbaru