Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Terjerat Skandal Kudeta Sipil, Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

- Penulis Berita

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yoon Suk-yeol

Yoon Suk-yeol

mediarelasi.id — Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi didakwa atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, Kamis (1/5/2025). Dakwaan ini muncul menyusul deklarasi darurat militer yang ia umumkan pada awal Desember 2024, yang kini dianggap sebagai langkah inkonstitusional dan bernuansa kudeta sipil.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Yoon kini menghadapi dua jeratan hukum berat: pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang. Tuduhan terbaru ini diumumkan hanya beberapa pekan setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulannya pada awal April lalu.

Sebelumnya, pada 26 Januari, jaksa khusus telah lebih dulu mendakwa Yoon dengan tuduhan pemberontakan. Meski begitu, mantan presiden tersebut hingga kini belum ditahan.

Baca Juga:  Perjalanan Politik Donald Trump: Dari Pengusaha Real Estate hingga Kembali ke Gedung Putih

Dalam laporan dari Yonhap, kejaksaan mengklaim telah mengantongi bukti substansial yang menunjukkan Yoon tidak bertindak sendirian. Ia diduga berkonspirasi dengan eks Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan sejumlah pejabat militer untuk memberlakukan status darurat militer secara sepihak pada 3 Desember 2024 — padahal negara saat itu tidak berada dalam kondisi perang maupun darurat nasional.

Sebagai bagian dari penyalahgunaan wewenangnya, Yoon Suk-yeol dituduh memerintahkan pengerahan militer dan polisi untuk mengepung parlemen guna menggagalkan upaya legislator membatalkan status darurat yang ia canangkan.

Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya mengekang proses demokrasi secara terang-terangan.

Baca Juga:  Mantan Marinir Indonesia Tampil Berseragam Rusia, TNI Buka Suara

Jaksa telah mengajukan permintaan agar Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyidangkan dua dakwaan ini secara bersamaan.

Jika terbukti bersalah atas pemberontakan, Yoon menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Namun, Korea Selatan diketahui telah menghentikan eksekusi hukuman mati secara de facto sejak 1997.

Yoon Suk-yeol kini menyandang status sebagai presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan oleh parlemen — sebuah babak kelam baru dalam politik Negeri Ginseng.

Berita Terkait

Veteran AS Lebih Rentan Masuk Penjara, Terapi Kuda Jadi Harapan Baru
Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan
Iran Desak Negara-Negara Islam Bersatu Hadapi Agresi Israel
Israel Gempur Teheran, Iran Balas dengan Serangan Rudal ke Galilea
Modi Tinjau Langsung Lokasi Jatuhnya Air India AI‑171 di Ahmedabad
Kerusuhan di Los Angeles, Wali Kota Terapkan Jam Malam Akibat Protes Kebijakan Imigrasi Trump
Hamas Ragukan Seriusnya Ajakan Gencatan Senjata Israel dan AS
PBB di Ambang Perombakan Besar: Pemangkasan Anggaran, Ribuan Pegawai Terancam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 13:20 WIB

Veteran AS Lebih Rentan Masuk Penjara, Terapi Kuda Jadi Harapan Baru

Senin, 16 Juni 2025 - 13:00 WIB

Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan

Senin, 16 Juni 2025 - 12:49 WIB

Iran Desak Negara-Negara Islam Bersatu Hadapi Agresi Israel

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:16 WIB

Israel Gempur Teheran, Iran Balas dengan Serangan Rudal ke Galilea

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:16 WIB

Modi Tinjau Langsung Lokasi Jatuhnya Air India AI‑171 di Ahmedabad

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB