Eks Direktur Pengembang Ditapkan Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Rumah Subsidi Ungaran

- Penulis Berita

Senin, 5 Mei 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungaran

Ungaran

mediarelasi.idPolda Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan pembayaran rumah subsidi di Perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan bersama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Kasus ini terungkap pasca kunjungan kerja Menteri PKP, Maruarar Sirait, ke lokasi perumahan di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan proyek perumahan subsidi.

“Wilayah perumahan berada di area dengan kontur curam dan berlokasi di tepi lereng. Menteri juga melakukan interaksi langsung dengan penghuni,” ujar Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Azis Andriansyah, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga:  Wakil Gubernur Papua Selatan Desak Polisi Tindak Pelaku Penyerangan Sekolah

Hasil penyidikan menetapkan BN, mantan Direktur PT ACK—pengembang proyek periode 2018–2020—sebagai tersangka. Perusahaan tersebut diketahui bertanggung jawab atas pembangunan perumahan tersebut dalam kurun waktu tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa sebagian besar warga belum menerima sertifikat rumah, meskipun telah menyelesaikan pembayaran sejak lima hingga enam tahun lalu. Berdasarkan temuan sementara, rumah yang semestinya masuk dalam skema subsidi dijual dengan mekanisme komersial.

Sesuai regulasi, rumah subsidi seharusnya dijual dengan skema bantuan uang muka (DP), cicilan ringan sekitar Rp1 juta per bulan, dan tenor antara 15 hingga 20 tahun. Namun dalam praktiknya, warga diminta membayar penuh secara tunai.

Baca Juga:  Debit Sungai Cilengkrang Menyusut, Warga dan Aktivis Lingkungan Prihatin

“Dana yang dibayarkan tidak disalurkan melalui bank penyalur yang terdaftar dalam program rumah subsidi pemerintah,” jelas Arif Budiman.

Ia juga menyatakan bahwa sekitar 60 hingga 66 warga telah diminta untuk menyerahkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian jual beli.

Menurut kepolisian, tersangka BN dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.

Penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penjualan rumah subsidi di luar ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Jalanan Kota Wonosari Masih Gelap, 59 Lampu Jalan Akan Dipasang Tahun Ini
Kemenhub Percepat Penanganan Longsor di Akses Stasiun Batu Tulis Bogor
Pelajar Jabar Akan Diberlakukan Jam Malam dan Sekolah Pukul 06.00
Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Patroli Jam Malam Pelajar di Subang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:49 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:15 WIB

Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:20 WIB

Jalanan Kota Wonosari Masih Gelap, 59 Lampu Jalan Akan Dipasang Tahun Ini

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Kemenhub Percepat Penanganan Longsor di Akses Stasiun Batu Tulis Bogor

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB