Eks Direktur Pengembang Ditapkan Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Rumah Subsidi Ungaran

- Penulis Berita

Senin, 5 Mei 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungaran

Ungaran

mediarelasi.idPolda Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan pembayaran rumah subsidi di Perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan bersama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Kasus ini terungkap pasca kunjungan kerja Menteri PKP, Maruarar Sirait, ke lokasi perumahan di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan proyek perumahan subsidi.

“Wilayah perumahan berada di area dengan kontur curam dan berlokasi di tepi lereng. Menteri juga melakukan interaksi langsung dengan penghuni,” ujar Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Azis Andriansyah, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga:  KPK Tak Tutup Peluang Periksa Uu Ruzhanul Ulum dalam Kasus Korupsi Iklan BJB

Hasil penyidikan menetapkan BN, mantan Direktur PT ACK—pengembang proyek periode 2018–2020—sebagai tersangka. Perusahaan tersebut diketahui bertanggung jawab atas pembangunan perumahan tersebut dalam kurun waktu tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa sebagian besar warga belum menerima sertifikat rumah, meskipun telah menyelesaikan pembayaran sejak lima hingga enam tahun lalu. Berdasarkan temuan sementara, rumah yang semestinya masuk dalam skema subsidi dijual dengan mekanisme komersial.

Sesuai regulasi, rumah subsidi seharusnya dijual dengan skema bantuan uang muka (DP), cicilan ringan sekitar Rp1 juta per bulan, dan tenor antara 15 hingga 20 tahun. Namun dalam praktiknya, warga diminta membayar penuh secara tunai.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengoplos Gas di Tangerang, Kerugian Negara Rp612 Juta

“Dana yang dibayarkan tidak disalurkan melalui bank penyalur yang terdaftar dalam program rumah subsidi pemerintah,” jelas Arif Budiman.

Ia juga menyatakan bahwa sekitar 60 hingga 66 warga telah diminta untuk menyerahkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian jual beli.

Menurut kepolisian, tersangka BN dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.

Penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penjualan rumah subsidi di luar ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Berita Terbaru