Drama Walk Out Jessica Kumala Wongso di Sidang PK: Protes Atas Hakim Izinkan Ahli Jaksa

Jessica Kumala Wongso

mediarelasi.idSidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Jessica Kumala Wongso kembali memanas dengan insiden walk out oleh tim kuasa hukumnya, Senin (18/11/2024). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan hakim yang mengizinkan pihak jaksa menghadirkan dua ahli forensik digital.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo. Dalam sesi tersebut, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, sesi PK adalah kesempatan bagi pemohon untuk membuktikan argumen mereka, sehingga pihak termohon (jaksa) seharusnya tidak diberikan ruang untuk menghadirkan ahli.

“Yang Mulia, kami keberatan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk walk out,” ujar Hidayat, diikuti oleh tim kuasa hukum lainnya meninggalkan ruang sidang.

Hakim Zulkifli tetap melanjutkan proses sidang dengan mencatat keberatan tersebut ke dalam nota persidangan.

“Keberatan Anda akan dicatat,” ujar Zulkifli singkat.

Ahli Forensik Digital Dihadirkan Jaksa
Meski diwarnai drama walk out, sidang berlanjut dengan menghadirkan dua ahli yang diundang oleh jaksa, yaitu Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Keduanya adalah ahli yang pernah memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016.

Jessica Kumala Wongso, yang turut keluar ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya, tampak melemparkan senyum kepada para ahli sebelum meninggalkan tempat.

Kuasa Hukum Tegaskan Keberatan di Luar Sidang
Di luar ruang sidang, Hidayat kembali menjelaskan kepada awak media alasan di balik protes mereka. “Kami merasa tidak seharusnya jaksa menghadirkan ahli dalam sidang ini. PK adalah hak pemohon, dan panggung ini milik kami,” tegasnya.

Jessica sendiri mengajukan PK untuk menggugat kembali putusan kasus kopi sianida yang menjeratnya. Bersama kuasa hukum utamanya, Otto Hasibuan, permohonan PK diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024.

“PK adalah hak bagi siapa saja yang merasa tidak bersalah atas putusan yang dijatuhkan. Berkas telah kami daftarkan dan akan diproses sesuai prosedur hingga Mahkamah Agung memberikan keputusan,” ungkap Otto kepada wartawan.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *