Drama Penetapan Tersangka Kasus CSR BI: Pernyataan KPK yang Saling Bertolak Belakang

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CSR

CSR

mediarelasi.id – Kasus dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan babak baru yang penuh drama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula menyatakan telah menetapkan dua tersangka, belakangan justru membantah klaim tersebut.

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

Kasus ini pertama kali mencuat pada Agustus 2024, ketika KPK menemukan indikasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik malah dialihkan ke kepentingan pribadi melalui yayasan-yayasan yang dikendalikan calon tersangka. Yayasan tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk memuluskan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Pengusutan semakin intensif dengan penggeledahan kantor BI pada Senin (16/12/2024), disusul kantor OJK tiga hari kemudian. Dari kedua lokasi, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan dugaan korupsi. Beberapa pejabat BI dan OJK juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Pernyataan yang Membingungkan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024), menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka yang diduga menerima aliran dana dari CSR BI. Salah satu tersangka bahkan diduga merupakan anggota DPR.

Baca Juga:  Deflasi Lima Bulan Berturut-turut, Apindo Ungkap Daya Beli Masyarakat Menurun Sejak Lama

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka beberapa bulan lalu,” ujar Rudi. Ia juga menyebut penyidik masih mencari bukti tambahan, dengan kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka.

Namun, hanya dua hari berselang, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membantah pernyataan tersebut. Dalam konferensi pers Kamis (19/12/2024), Tessa menegaskan bahwa KPK belum menetapkan tersangka.

“Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum. Belum ada tersangka yang ditetapkan,” tegas Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa sprindik umum dipilih sebagai strategi untuk menghindari hambatan dalam proses penyidikan. Ia juga menyebut pernyataan Rudi sebelumnya sebagai kesalahan informasi.

“Deputi mungkin salah mengingat atau melihat perkara lain sehingga terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

KPK menyatakan masih menganalisis dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan, serta berencana memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan. Perry sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK.

Baca Juga:  Banjir Rob dan Kebocoran Tanggul Pantai di Jakarta: Solusi Permanen Dimulai 2025

“Kami mendukung proses hukum dan akan bersikap kooperatif,” ujar Perry.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh OJK. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, memastikan pihaknya mendukung penuh pengusutan kasus ini.

“OJK siap bekerja sama dengan KPK untuk menyelesaikan proses hukum,” katanya.

Opini Publik

Pernyataan yang saling bertolak belakang dari KPK ini memicu tanda tanya publik mengenai konsistensi dan koordinasi di internal lembaga tersebut. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi KPK dalam memberantas korupsi, tetapi juga dalam menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat.

Sampai saat ini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya KPK dalam mengungkap tabir korupsi dana CSR BI dan OJK. Akankah drama ini segera menemukan titik terang, atau justru semakin rumit? Hanya waktu yang akan menjawab.

Berita Terkait

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa
RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024
Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan
Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional
Prabowo dan Presiden AS Trump Gelar Pembicaraan Lewat Telepon, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Global
Jemaah Haji Indonesia Tuai Apresiasi Internasional atas Ketertiban dan Disiplin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:44 WIB

Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:37 WIB

MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31 WIB

TNI AL Amankan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Sumbawa

Senin, 16 Juni 2025 - 13:14 WIB

RUPST 2025: Lippo Karawaci Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Catat Kinerja Positif di 2024

Senin, 16 Juni 2025 - 12:44 WIB

Ketegangan Iran-Israel Bayangi Pasar, Sektor Energi dan Emas Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB