Drama Penetapan Tersangka Kasus CSR BI: Pernyataan KPK yang Saling Bertolak Belakang

CSR

mediarelasi.id – Kasus dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan babak baru yang penuh drama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula menyatakan telah menetapkan dua tersangka, belakangan justru membantah klaim tersebut.

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

Kasus ini pertama kali mencuat pada Agustus 2024, ketika KPK menemukan indikasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik malah dialihkan ke kepentingan pribadi melalui yayasan-yayasan yang dikendalikan calon tersangka. Yayasan tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk memuluskan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Pengusutan semakin intensif dengan penggeledahan kantor BI pada Senin (16/12/2024), disusul kantor OJK tiga hari kemudian. Dari kedua lokasi, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan dugaan korupsi. Beberapa pejabat BI dan OJK juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Pernyataan yang Membingungkan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024), menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka yang diduga menerima aliran dana dari CSR BI. Salah satu tersangka bahkan diduga merupakan anggota DPR.

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka beberapa bulan lalu,” ujar Rudi. Ia juga menyebut penyidik masih mencari bukti tambahan, dengan kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka.

Namun, hanya dua hari berselang, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membantah pernyataan tersebut. Dalam konferensi pers Kamis (19/12/2024), Tessa menegaskan bahwa KPK belum menetapkan tersangka.

“Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum. Belum ada tersangka yang ditetapkan,” tegas Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa sprindik umum dipilih sebagai strategi untuk menghindari hambatan dalam proses penyidikan. Ia juga menyebut pernyataan Rudi sebelumnya sebagai kesalahan informasi.

“Deputi mungkin salah mengingat atau melihat perkara lain sehingga terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

KPK menyatakan masih menganalisis dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan, serta berencana memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan. Perry sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK.

“Kami mendukung proses hukum dan akan bersikap kooperatif,” ujar Perry.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh OJK. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, memastikan pihaknya mendukung penuh pengusutan kasus ini.

“OJK siap bekerja sama dengan KPK untuk menyelesaikan proses hukum,” katanya.

Opini Publik

Pernyataan yang saling bertolak belakang dari KPK ini memicu tanda tanya publik mengenai konsistensi dan koordinasi di internal lembaga tersebut. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi KPK dalam memberantas korupsi, tetapi juga dalam menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat.

Sampai saat ini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya KPK dalam mengungkap tabir korupsi dana CSR BI dan OJK. Akankah drama ini segera menemukan titik terang, atau justru semakin rumit? Hanya waktu yang akan menjawab.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *