DPR Desak Penegakan Hukum terhadap Eks Guru Besar UGM yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

- Penulis Berita

Kamis, 10 April 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UGM

UGM

mediarelasi.id Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama mantan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM), kini memasuki babak baru. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendorong agar proses hukum segera dijalankan demi menegakkan keadilan bagi para korban—yang disebut mencapai 13 orang mahasiswi.

“Jika para korban merasa dirugikan dan memiliki bukti, maka jalur hukum adalah langkah yang patut diambil. Kami mendukung penuh upaya tersebut,” ujar Lalu melalui pernyataan video pada Rabu (9/4/2025).

Lalu menyayangkan terjadinya kekerasan seksual di ruang akademik, yang seharusnya menjadi tempat aman dan bermartabat. Ia menekankan bahwa dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi, harus jadi garda depan dalam membangun lingkungan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Kampus mestinya jadi tempat yang melindungi, bukan menyakiti. Budaya akademik harus steril dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tegas politisi PKB itu.

Sebagai bagian dari solusi sistemik, ia juga menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang menuntut setiap kampus membentuk satuan tugas khusus penanganan kekerasan—baik fisik, verbal, psikis, hingga seksual.

“Penanganan harus cepat, serius, dan berbasis sistem. Bukan hanya respons sesaat,” ujar Lalu.

Dugaan Pelecehan: Bimbingan Skripsi Jadi Kedok?

Kasus ini mencuat setelah EM dilaporkan melakukan pelecehan terhadap belasan mahasiswi dalam kurun 2023–2024. Ironisnya, tindakan tersebut diduga dilakukan saat sesi bimbingan akademik di kediaman pribadinya—di luar area kampus. Padahal, UGM telah menetapkan bahwa seluruh kegiatan akademik, termasuk bimbingan, wajib dilakukan di lingkungan kampus.

Baca Juga:  6 Kebiasaan Baik yang Dapat Menyehatkan Mata

UGM pun merespons dengan tindakan tegas. Sejak pertengahan 2024, EM telah dipecat dan dibebaskan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi. Keputusan itu didasarkan pada hasil investigasi internal oleh Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Baca Juga:  Panduan Terbaru Membuat SKCK Online 2025: Syarat, Biaya, dan Langkah Lengkap

Meski belum merilis jumlah pasti korban maupun statusnya, pihak kampus mengonfirmasi bahwa ada 13 orang yang telah memberikan keterangan kepada Satgas PPKS. Kini, EM terancam menghadapi proses pidana dan hukuman berat jika terbukti bersalah.

Berita Terkait

Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan
Sekjen IKA UNAIR Imbau Wisudawan Perkuat Jaringan Alumni
Hari Ayah Sedunia: Menghargai Peran dan Cinta Tanpa Syarat Seorang Ayah
Strawberry Moon Muncul di Langit, Warisan Tradisi Kuno yang Bertemu Sains Modern
Kota Atlantis: Misteri Peradaban Legendaris yang Hilang di Dasar Laut
Polisi Tangkap Pengoplos Gas di Tangerang, Kerugian Negara Rp612 Juta
Botok: Rasa yang Tersimpan dalam Lipatan Waktu
Kenapa Banyak Pesawat Berwarna Putih? Ini 5 Alasan Utamanya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 13:00 WIB

Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42 WIB

Sekjen IKA UNAIR Imbau Wisudawan Perkuat Jaringan Alumni

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:36 WIB

Hari Ayah Sedunia: Menghargai Peran dan Cinta Tanpa Syarat Seorang Ayah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:08 WIB

Strawberry Moon Muncul di Langit, Warisan Tradisi Kuno yang Bertemu Sains Modern

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:47 WIB

Kota Atlantis: Misteri Peradaban Legendaris yang Hilang di Dasar Laut

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB