mediarelasi.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama mantan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM), kini memasuki babak baru. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendorong agar proses hukum segera dijalankan demi menegakkan keadilan bagi para korban—yang disebut mencapai 13 orang mahasiswi.
“Jika para korban merasa dirugikan dan memiliki bukti, maka jalur hukum adalah langkah yang patut diambil. Kami mendukung penuh upaya tersebut,” ujar Lalu melalui pernyataan video pada Rabu (9/4/2025).
Lalu menyayangkan terjadinya kekerasan seksual di ruang akademik, yang seharusnya menjadi tempat aman dan bermartabat. Ia menekankan bahwa dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi, harus jadi garda depan dalam membangun lingkungan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Kampus mestinya jadi tempat yang melindungi, bukan menyakiti. Budaya akademik harus steril dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tegas politisi PKB itu.
Sebagai bagian dari solusi sistemik, ia juga menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang menuntut setiap kampus membentuk satuan tugas khusus penanganan kekerasan—baik fisik, verbal, psikis, hingga seksual.
“Penanganan harus cepat, serius, dan berbasis sistem. Bukan hanya respons sesaat,” ujar Lalu.
Dugaan Pelecehan: Bimbingan Skripsi Jadi Kedok?
Kasus ini mencuat setelah EM dilaporkan melakukan pelecehan terhadap belasan mahasiswi dalam kurun 2023–2024. Ironisnya, tindakan tersebut diduga dilakukan saat sesi bimbingan akademik di kediaman pribadinya—di luar area kampus. Padahal, UGM telah menetapkan bahwa seluruh kegiatan akademik, termasuk bimbingan, wajib dilakukan di lingkungan kampus.
UGM pun merespons dengan tindakan tegas. Sejak pertengahan 2024, EM telah dipecat dan dibebaskan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi. Keputusan itu didasarkan pada hasil investigasi internal oleh Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Meski belum merilis jumlah pasti korban maupun statusnya, pihak kampus mengonfirmasi bahwa ada 13 orang yang telah memberikan keterangan kepada Satgas PPKS. Kini, EM terancam menghadapi proses pidana dan hukuman berat jika terbukti bersalah.