Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Patroli Jam Malam Pelajar di Subang

- Penulis Berita

Senin, 2 Juni 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Patroli Jam Malam Pelajar di Subang

Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Patroli Jam Malam Pelajar di Subang

mediarelasi.id Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan patroli pelajar malam hari di Kabupaten Subang pada Minggu malam, 1 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang mengatur pembatasan aktivitas luar rumah bagi pelajar sebagai langkah awal menuju terciptanya generasi Panca Waluya.

Patroli serentak ini melibatkan jajaran pemerintah daerah Subang, termasuk Bupati Reynaldi, Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi, Sekda, serta pimpinan OPD. Mereka bergerak menyisir sejumlah lokasi publik yang ramai di malam hari, menertibkan para siswa yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  TPA SPMB SMA/SMK Sulsel 2025 Diundur Gara-Gara Kendala Teknis, Ini Jadwal Terbarunya!

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, Nunung Suryani, langkah ini diambil guna membentuk kebiasaan belajar yang sehat dan menanamkan kedisiplinan kepada peserta didik.

“Kami ingin menekan potensi kenakalan remaja dan mendorong anak-anak lebih fokus pada pendidikan. Ini bagian dari upaya mewujudkan generasi unggul sebagaimana diharapkan dalam visi Panca Waluya,” jelas Nunung.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara sekolah dan keluarga. Menurutnya, aturan jam malam hanya akan efektif jika para orang tua ikut aktif mengawasi dan membimbing anak-anak mereka di rumah.

“Peran orang tua sangat sentral. Disiplin harus dimulai dari rumah. Jika lingkungan keluarga sudah tertib, maka anak-anak tidak akan mudah terjerumus pada perilaku menyimpang seperti tawuran, geng motor, atau penyalahgunaan zat berbahaya,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemilik Jembatan Nusantara Dipanggil KPK: Jejak Bisnis yang Berujung Dugaan Korupsi ASDP

Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak awal Juni 2025 dan menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain jam belajar yang terpusat pada hari Senin hingga Jumat serta jam masuk sekolah dimulai pukul 06.00 WIB. Sementara itu, jam malam mengharuskan pelajar untuk tidak berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Dengan keterlibatan langsung para pemimpin daerah, kebijakan ini diharapkan mampu membentuk budaya kolektif yang mendukung pertumbuhan pelajar dalam lingkungan yang aman, tertib, dan mendidik

Berita Terkait

Rayakan Hari Santo Fransiskus, Gereja Katolik Muntilan Gelar Pemberkatan Hewan dan Tanaman
Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Rayakan Hari Santo Fransiskus, Gereja Katolik Muntilan Gelar Pemberkatan Hewan dan Tanaman

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB