Cara Bergabung Program Koperasi Merah Putih: Pendaftaran Dibuka di kopdesmerahputih.kop.id

- Penulis Berita

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi

Koperasi

mediarelasi.id Pemerintah tengah menyiapkan peluncuran Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dijadwalkan resmi berjalan pada 28 Oktober 2025. Masyarakat dan pemangku kepentingan kini sudah dapat mengakses pendaftaran melalui situs resmi https://kopdesmerahputih.kop.id.

Program ini menjadi bagian dari inisiatif nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi berbasis komunitas melalui koperasi yang dikelola secara kolektif di tingkat desa dan kelurahan.

Tiga Skema Pendaftaran

Pendaftaran terbuka bagi pihak yang ingin:

  1. Mendirikan koperasi baru
  2. Mengembangkan koperasi yang sudah ada
  3. Melakukan revitalisasi koperasi eksisting

Peserta diminta untuk memilih salah satu skema tersebut saat proses pendaftaran.

Langkah-Langkah Pendaftaran Online

Berikut panduan mendaftar secara daring:

  1. Akses laman resmi:
    Kunjungi https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
  2. Pilih skema pendaftaran:
    Misalnya, untuk pendirian koperasi baru, pilih opsi “Membangun Koperasi Baru”.
  3. Isi formulir data:
    Termasuk informasi lokasi, nama koperasi, jenis usaha, dokumen hasil musyawarah desa, dan nomor NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi).
  4. Buat akun sistem:
    Daftar akun di laman Koperasi Merah Putih untuk mengelola data dan proses selanjutnya.
  5. Centang pernyataan:
    Konfirmasi keabsahan data dan domisili anggota koperasi yang berada dalam satu wilayah administratif.
  6. Kirim pendaftaran:
    Klik tombol “Daftar Sekarang” untuk menyelesaikan proses.
Baca Juga:  OSO Ajak Kader Hanura Fokus Kerja Nyata, Bukan Banyak Bicara

Rangkaian Prosedur Pendirian Koperasi Merah Putih

1. Pembentukan Koperasi Baru
Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, koperasi dapat dibentuk dari awal oleh warga desa dengan menghimpun anggota, menghimpun modal, serta merancang unit usaha sesuai kebutuhan wilayah. Pendirian dilakukan dalam dua tahap utama: pembentukan dan pengesahan koperasi.

2. Proses Musyawarah dan Pendirian:

  • Musyawarah desa atau kelurahan khusus membahas pembentukan koperasi.
  • Diikuti oleh unsur masyarakat, pemerintah desa, tokoh lokal, BKM/LKM, dan kelompok rentan.
  • Penyuluhan perkoperasian dari instansi terkait.
  • Rapat pendirian koperasi dan penyusunan AD/ART serta struktur organisasi.
  • Pencatatan notaris (NPAK) dan penunjukan kuasa pendiri.
Baca Juga:  Dulu Diresmikan Ridwan Kamil, Kini Jembatan Gantung Bogor Rp 800 M Disegel Dedi Mulyadi

3. Pengesahan Akta dan Legalitas:

  • Pengajuan nama koperasi melalui SABH.
  • Verifikasi modal awal oleh NPAK.
  • Pengajuan akta ke Kementerian Hukum dan HAM.
  • Pengurusan NPWP dan pembukaan rekening bank atas nama koperasi.
  • Pendaftaran akses OSS untuk mendapatkan NIB dan perizinan usaha sesuai KBLI.

Dukungan Pemerintah

Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan ekonomi rakyat melalui kelembagaan ekonomi lokal. Pemerintah berharap program ini mampu menciptakan ekosistem usaha yang inklusif dan berbasis gotong royong di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Lemhannas Analisis Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ketahanan Nasional dan Ekonomi RI
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
MBG Mentah Saat Libur Sekolah Belum Ada Keputusan Resmi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Legislator: Produk Impor Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Terkait Tarif Impor AS di Era Trump

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Berita Terbaru