Bus Maut di Padang Panjang Tak Berizin, Kemenhub Soroti Celah Pengawasan

- Penulis Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang

Padang Panjang

mediarelasi.id — Kecelakaan tragis yang merenggut 12 nyawa di Jalan Lintas Padang Panjang memunculkan temuan mencengangkan: bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terguling itu ternyata beroperasi tanpa izin resmi.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengonfirmasi bahwa kendaraan dengan nomor polisi B 7512 FGA itu tidak tercatat memiliki izin operasi aktif. Data tersebut terungkap setelah pengecekan melalui aplikasi Mitra Darat—platform resmi pemantauan angkutan umum yang kini menjadi andalan Kemenhub.

“Bus tersebut tidak memiliki izin operasi yang sah. Uji berkala kendaraan masih berlaku hingga 14 Mei 2025, namun itu tidak cukup jika izin operasionalnya tidak ada,” ungkap Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/5).


Tragedi di Bukit Surungan: Fungsi Rem Diduga Gagal

Bus ALS dengan trayek Medan–Jakarta itu terguling di kawasan menurun dekat Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang. Polisi menyebut penyebab sementara kecelakaan adalah kegagalan fungsi rem saat bus melaju dari arah Bukittinggi menuju Padang.

Baca Juga:  Mengenang 19 Tahun Gempa Bantul: Pentingnya Mitigasi Bencana

“Diduga rem blong. Bus tak terkendali dan akhirnya terguling,” jelas Brigadir Rizky Yudha dari Unit Gakkum Satlantas Polres Padang Panjang.

Tragedi ini menewaskan 12 orang dan melukai 22 lainnya, yang telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Evakuasi dinyatakan selesai pada Selasa siang.


Minim Pengawasan, Nyawa Penumpang Jadi Taruhan

Temuan bahwa bus beroperasi tanpa izin menyoroti masih longgarnya pengawasan armada angkutan penumpang antarprovinsi. Kemenhub menyebut pihaknya kini berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan daerah, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut lebih jauh soal aspek teknis dan kelalaian operator.

“Operator harusnya bertanggung jawab penuh. Perusahaan otobus wajib memastikan izin dan kondisi kendaraan layak jalan, bukan sekadar mengandalkan masa berlaku uji berkala,” tegas Ahmad Yani.

Baca Juga:  Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Imbauan untuk Operator dan Penumpang

Sebagai langkah preventif, Kemenhub mengimbau seluruh operator bus untuk melakukan pemeriksaan rutin armada, mengurus izin angkutan sesuai ketentuan, dan tidak melupakan uji berkala kendaraan.

Tak hanya kepada operator, masyarakat sebagai pengguna jasa juga diajak untuk lebih cermat. Kemenhub mendorong calon penumpang memeriksa kelayakan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di ponsel.


Catatan Kritis: Jangan Tunggu Korban untuk Bertindak

Kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden transportasi yang melibatkan kendaraan tak berizin. Tragedi Padang Panjang menjadi pengingat pahit bahwa di balik ketidaktertiban administratif, ada nyawa-nyawa yang menjadi korban. Pertanyaannya kini: berapa banyak lagi bus tanpa izin yang masih bebas membawa penumpang di jalan raya?

Berita Terkait

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Berita Terbaru