mediarelasi.id – Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberlakukan kewajiban sertifikasi bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia guna mencegah terulangnya kasus keracunan makanan dalam program Menu Bergizi Gratis (MBG).
Ketua BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan kebijakan ini dalam rapat bersama Komisi IX DPR dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang membahas evaluasi pelaksanaan MBG. Ia menekankan bahwa sertifikasi ini akan menjadi penjamin bahwa proses penyediaan makanan dari hulu ke hilir telah sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP).
“Kami tengah menyusun sistem sertifikasi ini dan menargetkan implementasi dimulai pada Juni atau Juli. Nantinya, setiap SPPG akan dinilai kelayakannya, bahkan bisa diberikan akreditasi seperti unggul, sangat baik, atau baik,” kata Dadan di Kompleks DPR RI, Rabu (21/5/2025).
Dadan juga menambahkan bahwa pemeriksaan bahan baku akan dilakukan secara rutin oleh Dinas Ketahanan Pangan setempat setiap bulan. Tak hanya itu, BGN juga tengah menyempurnakan standar fasilitas dapur dan peralatan di setiap SPPG.
“Kami ingin memastikan dapur SPPG memenuhi standar higienitas tinggi. Beberapa bahkan telah dilengkapi dengan lantai epoksi tanpa sekat agar mudah dibersihkan, serta penggunaan peralatan dari bahan stainless steel,” jelasnya.