Barak Militer untuk Siswa Bermasalah? Bima Arya: Jangan Asal Kirim

- Penulis Berita

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima Arya

Bima Arya

mediarelasi.idWakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menanggapi hangat usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin menangani siswa bermasalah dengan “mengasramakan” mereka di barak militer. Bima tak langsung menolak, namun mengingatkan: jangan sampai program ini hanya jadi reaksi instan tanpa fondasi konsep yang kuat dan sensitif terhadap aspek keluarga.

“Angka kenakalan remaja memang sudah menembus batas wajar. Beberapa sudah menyentuh ranah kriminal dan jelas sangat mengkhawatirkan,” ujar Bima usai menghadiri peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih di Jatim Expo, Surabaya, Rabu (30/4).

Ia membuka pintu untuk opsi semacam pendidikan semi-militer, namun memberi catatan tebal: program seperti ini harus dirancang dengan pendekatan menyeluruh. Tak cukup hanya tegas, tapi juga harus melibatkan psikolog, pendidikan untuk orang tua, dan pemetaan kasus yang tepat.

Baca Juga:  PSU Tak Boleh Jadi Kebiasaan: Bima Arya Dorong Evaluasi Menyeluruh, Tekankan Politik Tanpa “Cawe-Cawe”

“Harus jelas dulu masalahnya, pendekatannya apa, dan siapa yang menjadi sasaran. Tidak bisa semua siswa nakal disamaratakan,” ujar mantan Wali Kota Bogor ini.

Dedi Mulyadi sendiri menyatakan program ini akan dimulai pada 2 Mei di sejumlah wilayah Jawa Barat. Sekitar 30 hingga 40 barak militer dikabarkan telah disiapkan untuk menampung siswa yang terlibat dalam pergaulan bebas, kenakalan berat, atau tindakan kriminal ringan.

Menurut Dedi, usulan ini lahir dari banyaknya keluhan orang tua yang sudah kehabisan cara membina anaknya sendiri. “Banyak yang bilang sudah menyerah,” katanya.

Namun, sejumlah pihak meminta kehati-hatian. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyarankan agar program ini dikaji dulu secara menyeluruh, mengingat karakter sosial di tiap daerah bisa sangat berbeda.

Baca Juga:  DPR Soroti Rendahnya Realisasi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak melalui Lia Latifah, Ketua Bidang Sosialisasi dan Edukasi Hak Anak, menegaskan pentingnya memastikan pendekatan ini tetap berpihak pada kepentingan dan perkembangan anak.

“Harus dilihat dengan cermat—apakah tempatnya layak? Apakah materi pembinaannya sesuai anak-anak? Usia yang dibina, kegiatan selama enam bulan, semua itu harus dijelaskan dulu,” kata Lia. Ia juga mengingatkan agar program ini tidak justru menormalisasi kekerasan dalam sistem pendidikan.

Komnas PA belum menyatakan sikap resmi apakah mendukung atau menolak, namun menekankan bahwa pendekatan militeristik terhadap anak harus dikaji secara ketat dan tidak boleh lepas dari perspektif perlindungan anak.

Berita Terkait

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?
Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum
PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Minggu, 28 September 2025 - 13:48 WIB

PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB