mediarelasi.id – Andrew Andika, artis yang dikenal melalui sinetron dan FTV, kini menghadapi tuduhan penyalahgunaan narkotika setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Penetapan ini juga berlaku bagi lima temannya yang turut terlibat, yaitu VA (30), YF (26), AK (31), RZ (30), dan BL (23).
Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, kasus ini bermula dari komunikasi antara Andrew dan salah satu tersangka lainnya untuk menyelenggarakan konser di Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi terpisah. Andrew Andika diamankan di sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 September 2024, sementara lima rekan lainnya ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Menurut Chandra, Andrew tidak sedang menggunakan narkoba saat ditangkap, namun dari hasil tes urine, semua tersangka positif menggunakan narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu dengan berat kurang dari 1 gram. Atas perbuatannya, mereka akan diproses sesuai Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkembangan lain, kasus ini juga berdampak pada kehidupan pribadi Andrew. Penangkapan ini semakin memperkuat keputusan Tengku Dewi, istrinya, untuk melanjutkan proses perceraian yang telah diajukan sebelumnya.
Gugatan perceraian yang awalnya didasarkan pada dugaan perselingkuhan kini semakin mantap setelah penangkapan Andrew. Pengacara Tengku Dewi, Minola Sebayang, menegaskan bahwa proses perceraian ini akan tetap berlanjut.
Meski sedang menghadapi persoalan hukum dan ditahan, Andrew berkomitmen untuk tetap memenuhi tanggung jawab finansial terhadap anak-anaknya. Menurut pengacaranya, Minola, Andrew berjanji akan tetap memberikan nafkah bagi anak-anak meskipun perceraian terjadi.











