mediarelasi.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Lilyana Eva (32), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura, didakwa karena diduga lalai dalam menjaga anak majikannya hingga menyebabkan insiden tragis yang menewaskan anak tersebut pada 23 Januari 2024.
Anak majikannya, Zara Orlic (4), dilaporkan tertabrak mobil di area River Valley, Singapura.
Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, mengonfirmasi bahwa Lilyana saat ini berada di tahanan Changi sambil menunggu proses persidangan. Ia menambahkan bahwa otoritas kepolisian Singapura (SPF) belum memberikan pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura terkait kasus ini.
“KBRI Singapura akan mengupayakan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dari SPF, sekaligus mengajukan akses konsuler untuk bertemu Lilyana. Kami juga siap memberikan pendampingan hukum dan bantuan penerjemahan selama persidangan yang akan digelar pada 13 November mendatang,” jelas Judha.
Menurut dokumen pengadilan, Lilyana diduga gagal memastikan keselamatan Zara saat menyeberangi jalan di kawasan Institution Hill. Saat itu, Zara dilaporkan berlari ke tengah jalan tanpa dipegang oleh pengasuhnya, hingga tertabrak mobil. Zara segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Singapura, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam sidang Rabu, WNI ini menyatakan keinginan untuk menunjuk pengacara, sementara pengadilan menyarankan agar ia mengajukan permohonan melalui Skema Bantuan Hukum Pidana di Singapura.
Pengemudi mobil, seorang perempuan asal Australia berusia 40 tahun, menabrak Zara di jalur kedua. Insiden tersebut menyebabkan luka parah di kepala dan kaki Zara. Hasil penyelidikan lalu lintas menunjukkan bahwa pengemudi tidak dalam kecepatan tinggi, namun Zara muncul di kamera mobil hanya sesaat sebelum tabrakan terjadi. Karena tinggi Zara hanya 100 cm, ia tidak terlihat jelas oleh pengemudi.
Pada bulan Juli, Koroner Eddy Tham menekankan bahwa insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan bagi anak kecil saat berada di jalan raya, khususnya saat menyeberang. Koroner juga mencatat bahwa anak-anak memiliki kecenderungan melakukan gerakan tak terduga dan belum memiliki kesadaran penuh akan bahaya di sekitar.
Di Singapura, kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian dapat dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara, denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar 119 juta rupiah), atau keduanya.