mediarelasi.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial SADP (18) yang diduga memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan SMAN 12 Bandung dan sebuah vila di Lembang. Tindakan tersebut dilakukan saat ia masih menjadi siswa di sekolah tersebut.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. SADP kini berstatus sebagai alumni sekolah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut rangkaian kejadian kasus ini:
SADP, yang baru lulus dari SMAN 12 Bandung pada 5 Mei 2025, diduga merekam sebanyak 19 siswi secara diam-diam. Dari jumlah tersebut, 7 korban direkam di toilet sekolah dan 12 lainnya di vila tempat acara perpisahan kelas XII berlangsung.
Laporan pertama datang dari korban yang menemukan kamera tersembunyi di toilet perempuan vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada tanggal 20 Mei 2025. Kamera itu ditemukan tersimpan di dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi.
Setelah itu, korban bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel SADP dan menemukan video rekaman aktivitas para korban di dalam kamar mandi.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP atas nama SADP, satu unit ponsel Samsung M15 warna biru tua, dua kamera kecil, lima baterai kamera, serta rekaman video korban dalam kondisi tanpa busana atau setengah berpakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (29/5).
Dari penyelidikan, terungkap bahwa SADP merekam video tersebut untuk konsumsi pribadi akibat dorongan seksual. “Tersangka menggunakan rekaman itu sebagai bahan masturbasi,” ujar Hendra.
SADP dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, untuk kasus perekaman di sekolah, ia dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini secara tuntas demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban sekaligus mencegah terulangnya perbuatan serupa.