Ahli Farmakologi Unair Apresiasi Kebijakan BPOM soal Pelabelan Bahaya BPA pada Galon Air Minum

mediarelasi.id – Pemerintah, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kini mewajibkan semua produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum berbahan plastik polikarbonat. Kebijakan ini diatur dalam revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan yang disahkan pada 1 April 2024 lalu.
Banyak pihak menyambut positif peraturan baru ini, termasuk Profesor Junaidi Khotib, ahli farmakologi dari Universitas Airlangga. Menurutnya, kebijakan ini adalah langkah nyata dalam melindungi kesehatan masyarakat.
“Regulasi BPOM terkait pelabelan bahaya BPA ini akan mengedukasi masyarakat dan membantu mereka memilih produk yang lebih aman serta mencegah penyakit terkait endokrin,” ujar Prof. Junaidi.
Prof. Junaidi menjelaskan bahwa BPA adalah senyawa kimia sintetis yang dikenal sebagai pengganggu endokrin. “Senyawa ini meniru hormon dalam tubuh dan dapat mengganggu fungsi fisiologis, yang dapat beralih menjadi kondisi patofisiologi,” katanya.
Ia juga menyebut banyak penelitian yang menunjukkan dampak negatif paparan BPA terhadap kesehatan mental. “Studi laboratorium pada hewan menunjukkan bahwa paparan BPA dapat memengaruhi perilaku, kemampuan motorik, keseimbangan, dan daya ingat. Sementara studi epidemiologi menunjukkan korelasi antara kadar BPA dalam darah atau urin anak-anak dengan gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi,” tambahnya.
Riset Mengungkap Migrasi BPA
Penelitian tentang bahaya BPA juga menyoroti bagaimana BPA dapat bermigrasi dari kemasan ke dalam air minum. “BPA pada plastik polikarbonat menjaga bentuk dan kekuatan plastik, namun dapat terlepas ke dalam air minum tergantung pada keasaman cairan, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari,” jelas Prof. Junaidi.
Ia menambahkan, penelitian menunjukkan bahwa jumlah BPA yang bermigrasi dari kemasan polikarbonat meningkat seiring dengan siklus penggunaan ulang. “Data BPOM dari 2021-2022 menunjukkan peningkatan kadar BPA yang bermigrasi melebihi ambang batas aman 0,6 ppm,” paparnya.
Prof. Junaidi juga mengutip penelitian di China yang mengaitkan paparan BPA dengan attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) pada remaja. “Konsentrasi BPA dalam urin anak-anak dengan ADHD lebih tinggi secara signifikan. Peningkatan kadar BPA berkorelasi dengan peningkatan kejadian ADHD, terutama pada anak laki-laki,” jelasnya.
Kebijakan Pelabelan Baru
Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal dalam peraturan Label Pangan Olahan, yang mewajibkan pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan peringatan risiko BPA pada galon air minum plastik polikarbonat. Pasal 61A menyatakan, “Air minum dalam kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.”
Produsen galon air minum diberi tenggang waktu empat tahun untuk mematuhi peraturan ini.
Responses