mediarelasi.id – Dari sosok birokrat yang pernah menjadi bagian Kabinet Kerja, Thomas Trikasih Lembong kini menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), Tom menanti pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum—fase penting yang bisa menentukan arah nasib hukumnya.
“Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pagi ini. Tapi bisa bergeser ke siang usai salat Jumat jika jaksa belum siap,” kata Andi Saputra, juru bicara PN Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari kebijakan Tom semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan. Masalah muncul karena proses tersebut dilakukan tanpa koordinasi lintas kementerian, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tak hanya itu, perusahaan yang menerima izin ternyata bukan produsen gula konsumsi, melainkan pabrik gula rafinasi—gula industri yang belum tentu aman untuk dikonsumsi langsung. Lebih lanjut, Tom menunjuk koperasi-koperasi seperti Inkoppol dan Inkopkar, alih-alih BUMN, sebagai pelaksana kebijakan stabilisasi pasokan gula.
Kerugian negara akibat kebijakan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp578 miliar. Jaksa pun menjerat Tom dengan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Tipikor.
Namun Tom tak tinggal diam. Dalam salah satu sidang, ia membawa gula rafinasi dan memakannya di hadapan majelis hakim. “Kalau gula ini berbahaya, mari kita lihat apakah saya jatuh sakit hari ini,” sindirnya kepada jaksa.
Ia juga menjelaskan teknis soal kadar ICUMSA—ukuran kemurnian gula—seraya membandingkan gula kristal mentah, gula konsumsi, dan gula rafinasi. Bagi Tom, pengimporan GKM dilakukan sesuai prosedur dan tidak membahayakan publik.