Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

- Penulis Berita

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

mediarelasi.id – Dari sosok birokrat yang pernah menjadi bagian Kabinet Kerja, Thomas Trikasih Lembong kini menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), Tom menanti pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum—fase penting yang bisa menentukan arah nasib hukumnya.

“Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pagi ini. Tapi bisa bergeser ke siang usai salat Jumat jika jaksa belum siap,” kata Andi Saputra, juru bicara PN Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari kebijakan Tom semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan. Masalah muncul karena proses tersebut dilakukan tanpa koordinasi lintas kementerian, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:  Yuk Simak! Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Serta Cara Daftarnya

Tak hanya itu, perusahaan yang menerima izin ternyata bukan produsen gula konsumsi, melainkan pabrik gula rafinasi—gula industri yang belum tentu aman untuk dikonsumsi langsung. Lebih lanjut, Tom menunjuk koperasi-koperasi seperti Inkoppol dan Inkopkar, alih-alih BUMN, sebagai pelaksana kebijakan stabilisasi pasokan gula.

Kerugian negara akibat kebijakan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp578 miliar. Jaksa pun menjerat Tom dengan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga:  Gus Yahya: Pernyataan Prabowo Soal Palestina-Israel Sejalan Dengan Kebijakan RI

Namun Tom tak tinggal diam. Dalam salah satu sidang, ia membawa gula rafinasi dan memakannya di hadapan majelis hakim. “Kalau gula ini berbahaya, mari kita lihat apakah saya jatuh sakit hari ini,” sindirnya kepada jaksa.

Ia juga menjelaskan teknis soal kadar ICUMSA—ukuran kemurnian gula—seraya membandingkan gula kristal mentah, gula konsumsi, dan gula rafinasi. Bagi Tom, pengimporan GKM dilakukan sesuai prosedur dan tidak membahayakan publik.

Berita Terkait

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Program Makan Bergizi Gratis Diminati Warga Bogor, Jaro Ade: Ini Aspirasi Nyata Masyarakat
Iduladha di Pacitan, Ibas dan Aliya Yudhoyono Serahkan Hewan Kurban untuk Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:49 WIB

Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan

Berita Terbaru

Internasional

Presiden Prabowo Disambut Hangat oleh Putra Mahkota Arab Saudi

Jumat, 4 Jul 2025 - 12:31 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Daerah

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Jumat, 4 Jul 2025 - 10:30 WIB