mediarelasi.id – Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI, menyatakan dukungannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan izin tambang di gugus pulau Raja Ampat, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak bisa semata-mata melihat gugus pulau sebagai sumber mineral saja. Pulau-pulau kecil ini memiliki fungsi strategis yang jauh lebih luas daripada sekadar nilai ekonomi.
Rieke menuturkan, gugus pulau, termasuk pulau-pulau kecil, merupakan benteng utama pertahanan dan keamanan negara. Konsep pertahanan rakyat semesta menggambarkan keterpaduan antara masyarakat dan alam dalam menjaga wilayah kedaulatan negara.
“Pulau-pulau kecil bukan wilayah kosong tanpa arti. Mereka adalah pusat kehidupan ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang tidak terpisahkan dari latar belakang sejarah dan sosial Indonesia,” ujar Rieke dalam sebuah pernyataan pers.
Sebagai mantan anggota TNI, Rieke yakin Presiden Prabowo memahami betul arti penting gugus pulau untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.
Namun, ia mempertanyakan apakah pemahaman serupa juga dimiliki oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup.
“Sumpah jabatan bukan hanya diucapkan oleh Presiden dan anggota DPR, tetapi juga oleh para menteri sebagai pembantu Presiden,” katanya mengingatkan.
Ia menegaskan bahwa sumpah tersebut merupakan janji setia terhadap UUD 1945 serta komitmen menjalankan semua peraturan perundang-undangan demi pengabdian kepada bangsa dan negara.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar pejabat negara tidak melupakan sumpah jabatannya dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Gerakan ‘Save Raja Ampat’ bukan hanya soal menyelamatkan lima pulau kecil, tapi juga upaya menjaga konstitusi dan keutuhan NKRI,” ujarnya.
Rieke optimistis bahwa pembatalan izin tambang di Raja Ampat akan segera diikuti dengan tindakan nyata dari Presiden Prabowo untuk memerintahkan BUMN dan perusahaan swasta bertanggung jawab dalam proses rehabilitasi lingkungan bekas tambang nikel.
Selain Raja Ampat, ia juga mengangkat perhatian pada empat pulau di Aceh—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—yang kaya akan sumber daya mineral dan sedang menjadi fokus perlindungan.
Menurutnya, mengeksploitasi sumber daya di pulau-pulau ini demi pendapatan daerah saja adalah tindakan yang sangat disayangkan, apalagi jika pejabat menjadikan jabatan sebagai jalan cepat memperoleh keuntungan pribadi.
Rieke percaya bahwa masyarakat Indonesia akan mendukung penuh langkah Presiden Prabowo dalam meninjau kembali semua izin tambang di gugus pulau, khususnya pulau-pulau kecil yang diatur oleh Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan batas luas hingga 2000 km² beserta ekosistemnya.
Ia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU/XXI/2023 yang secara jelas melarang penambangan mineral di pulau-pulau kecil.
“Sudah waktunya negara bertindak tegas terhadap aktivitas tambang di pulau kecil berdasarkan kajian hukum yang mendalam dan perspektif kesetiaan terhadap UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku,” tambah Rieke.
Rieke memberikan beberapa catatan penting terkait aktivitas pertambangan di pulau kecil. Pertama, kegiatan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Kedua, izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan undang-undang dan putusan MK.
Ketiga, jika ada pejabat pemerintah pusat maupun daerah yang tetap mempertahankan aktivitas tambang di pulau kecil, itu berarti mereka secara terang-terangan melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.
Sebagai penutup, Rieke mendukung penuh langkah Presiden Prabowo untuk menyelamatkan gugus pulau NKRI dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan pembatalan semua izin pertambangan di pulau kecil serta membongkar sindikat mafia izin usaha pertambangan tanpa pandang bulu, termasuk dari kalangan pemerintah pusat dan daerah.