mediarelasi.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menekankan pentingnya pendekatan berbasis kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif di Tanah Air. Strategi ini diyakini mampu meningkatkan kualitas sekaligus kuantitas produk kreatif lokal agar lebih kompetitif di pasar global.
“Ekonomi kreatif yang terintegrasi dengan kekayaan intelektual mampu menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Cecep Rukendi, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Jumat (6/6/2025).
Cecep menambahkan bahwa peningkatan literasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual menjadi faktor kunci dalam memperkuat ekosistem kreatif nasional. Hal ini sejalan dengan visi menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru (the new engine of growth) Indonesia.
“Sinergi antara pemerintah, pelaku industri kreatif, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menggali dan mengelola potensi KI secara maksimal. Kami akan terus mendorong kebijakan dan inisiatif yang mendukung perlindungan dan pemanfaatan KI sebagai fondasi kemajuan nasional,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, turut menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku kreatif yang telah aktif menciptakan karya berbasis kekayaan intelektual. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap karya menjadi hal esensial untuk mendorong inovasi yang berkelanjutan.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap karya yang lahir mendapat perlindungan hukum yang memadai. Ini penting agar para inovator merasa aman dan terus termotivasi untuk berkarya,” kata Supratman.
Kemenparekraf dan Kemenkumham berkomitmen untuk memperkuat regulasi serta ekosistem pendukung agar para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia bisa berkembang dalam lingkungan yang adil, aman, dan berkelanjutan.