Alumni SMA di Bandung Ditangkap karena Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Perempuan

- Penulis Berita

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMA

SMA

mediarelasi.idDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial SADP (18) yang diduga memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan SMAN 12 Bandung dan sebuah vila di Lembang. Tindakan tersebut dilakukan saat ia masih menjadi siswa di sekolah tersebut.

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. SADP kini berstatus sebagai alumni sekolah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut rangkaian kejadian kasus ini:

SADP, yang baru lulus dari SMAN 12 Bandung pada 5 Mei 2025, diduga merekam sebanyak 19 siswi secara diam-diam. Dari jumlah tersebut, 7 korban direkam di toilet sekolah dan 12 lainnya di vila tempat acara perpisahan kelas XII berlangsung.

Baca Juga:  Sopir Travel Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Laporan pertama datang dari korban yang menemukan kamera tersembunyi di toilet perempuan vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada tanggal 20 Mei 2025. Kamera itu ditemukan tersimpan di dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi.

Setelah itu, korban bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel SADP dan menemukan video rekaman aktivitas para korban di dalam kamar mandi.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP atas nama SADP, satu unit ponsel Samsung M15 warna biru tua, dua kamera kecil, lima baterai kamera, serta rekaman video korban dalam kondisi tanpa busana atau setengah berpakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (29/5).

Baca Juga:  KPU Sulawesi Tenggara Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp40,7 Miliar ke Kas Daerah

Dari penyelidikan, terungkap bahwa SADP merekam video tersebut untuk konsumsi pribadi akibat dorongan seksual. “Tersangka menggunakan rekaman itu sebagai bahan masturbasi,” ujar Hendra.

SADP dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, untuk kasus perekaman di sekolah, ia dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini secara tuntas demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban sekaligus mencegah terulangnya perbuatan serupa.

Berita Terkait

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Jalanan Kota Wonosari Masih Gelap, 59 Lampu Jalan Akan Dipasang Tahun Ini
Kemenhub Percepat Penanganan Longsor di Akses Stasiun Batu Tulis Bogor
Pelajar Jabar Akan Diberlakukan Jam Malam dan Sekolah Pukul 06.00
Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Patroli Jam Malam Pelajar di Subang
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:49 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:15 WIB

Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:20 WIB

Jalanan Kota Wonosari Masih Gelap, 59 Lampu Jalan Akan Dipasang Tahun Ini

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Kemenhub Percepat Penanganan Longsor di Akses Stasiun Batu Tulis Bogor

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB