mediarelasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025.
Dua ahli yang dihadirkan adalah Bob Hardian Syahbuddin, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), serta Hafni Ferdian, penyelidik sekaligus pemeriksa forensik dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran kedua ahli ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjerat Hasto. “Kami yakin, majelis hakim akan mempertimbangkan setiap keterangan yang diberikan dengan objektif,” ujar Budi dalam pernyataannya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk keterlibatan publik dalam pengawasan proses hukum. “Keterangan para ahli ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tambahnya.
Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku. Ia disebut turut memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun sebagai pengganti Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga mencoba menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku—melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan—untuk merendam ponselnya dalam air setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa pada ponsel pribadinya.
Sidang ini menjadi babak penting dalam upaya pengungkapan kasus Harun Masiku yang telah lama menjadi sorotan publik.