mediarelasi.id – Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah para mantan karyawan. Penetapan ini dilakukan setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (22/5/2025), yang kemudian meningkatkan status hukum Diana ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk kantor CV Sentoso Seal dan kediaman pribadi Diana. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah ijazah yang disimpan di rumah tersangka.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan berencana memanggil tambahan 25 orang saksi lagi. Sebanyak 108 ijazah yang mayoritas berasal dari lulusan SMA dan SMK sudah berhasil dikembalikan kepada pemilik aslinya.
AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, menyampaikan bahwa Diana terancam hukuman penjara hingga empat tahun. “Hari ini kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta menaikkan status penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Sasmita pada 22 April 2025, dengan nomor laporan 542/IV. Sasmita bersama delapan orang lainnya mengadukan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan dan tidak dikembalikan setelah mereka berhenti bekerja.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut guna membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Diana saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan terus berjalan di Polda Jawa Timur.