mediarelasi.id – Polri, bekerjasama dengan instansi pemerintah pusat, kini mengambil langkah tegas untuk menanggulangi truk angkutan barang yang mengalami over dimensi (OD) dan over load (OL). Program penertiban ini bertajuk Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load, bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar yang seringkali berisiko tinggi.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa kecelakaan yang melibatkan truk besar kerap menimbulkan korban jiwa serta kerusakan pada infrastruktur jalan. “Fenomena ini belakangan ini semakin sering terjadi, bahkan dengan korban yang cukup besar. Oleh karena itu, kami bersama berbagai pihak terkait berkolaborasi untuk menangani masalah ini dan mengurangi potensi kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan,” jelas Irjen Agus Suryonugroho, Kamis (22/5/2025).
Program penertiban ini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. Beberapa kementerian yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perdagangan, serta Korlantas Polri. Dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha logistik juga sangat diperlukan dalam mendukung kesuksesan program ini.
Agus menambahkan bahwa program ini akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah sosialisasi yang melibatkan kampanye masif melalui media cetak, televisi, dan media sosial. Di tahap ini, petugas dari dinas perhubungan dan satuan wilayah akan melakukan pendataan terhadap kendaraan dan pemiliknya, sambil memberikan edukasi mengenai standar kendaraan yang sesuai aturan.
Tahap kedua adalah peringatan kepada pemilik kendaraan yang melanggar. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dihentikan, didata, diberi peringatan tertulis, dan ditempeli stiker sebagai tanda kendaraan tersebut masih dalam pengawasan. Sedangkan pada tahap ketiga, penegakan hukum akan dilakukan melalui Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia, fokus pada penindakan terhadap kendaraan yang masih beroperasi meski melanggar ketentuan.
Untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan program ini, pemerintah akan mengadakan Video Conference nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Infrastruktur, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan, serta Kakorlantas Polri. Semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan mengikuti arahan guna menjalankan program ini dengan efektif.
Penertiban kali ini akan lebih difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang terbukti over dimensi dan over load, dengan kawasan pelabuhan, kawasan industri, pool kendaraan, serta ruas jalan tol dan jalan strategis sebagai titik utama pengawasan.
Selain untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kendaraan, program ini juga bertujuan untuk melindungi nyawa dan menjaga ketahanan infrastruktur transportasi. Pemerintah mengajak semua pelaku usaha logistik dan angkutan untuk mendukung program ini dengan memastikan armada mereka memenuhi standar yang ditentukan, serta tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang melanggar aturan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan jalan yang aman, melindungi infrastruktur, serta memastikan angkutan barang berjalan sesuai hukum,” pungkas Agus.