mediarelasi.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah meninjau ulang kelanjutan insentif pembelian motor listrik untuk tahun 2025. Program yang sebelumnya memberikan potongan harga hingga Rp 7 juta terbukti mampu mendorong pertumbuhan kendaraan listrik roda dua, namun tren penyerapan kini menunjukkan penurunan.
Hingga April 2025, data dari Surat Tanda Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kementerian Perhubungan mencatat populasi motor listrik di Indonesia mencapai 81.113 unit. Program subsidi yang dimulai pada 2023 sempat menciptakan lonjakan signifikan. Kala itu, sebanyak 11.532 unit motor listrik disalurkan melalui program insentif berdasarkan data dari platform Sisapira.
Tahun 2024 menjadi puncak distribusi, di mana sebanyak 62.541 unit motor listrik tersalurkan, seiring meluasnya pilihan model kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi. Lonjakan tersebut menjadi indikator kuat bahwa kebijakan insentif berhasil menarik minat konsumen.
“Kenaikan signifikan ini sangat dipengaruhi oleh keberadaan insentif pembelian motor listrik berbasis baterai,” ujar Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, dalam pernyataannya di Jakarta.
Namun, refleksi dari tahun pertama pelaksanaan di 2023 menunjukkan bahwa penyerapan awal sangat rendah—hanya 5,7 persen dari kuota 200 ribu unit yang tersedia. Saat itu, kriteria penerima manfaat cukup terbatas, sehingga menghambat adopsi massal. Baru menjelang akhir tahun, pemerintah melonggarkan persyaratan, memperbolehkan siapa pun dengan satu KTP untuk membeli satu unit kendaraan bersubsidi.
Pada 2024, kebijakan ini dilanjutkan, meski dengan kuota yang lebih kecil: 50 ribu unit, ditambah 10.700 unit menjelang penutupan program. Meski demikian, jika digabung dengan penjualan unit non-subsidi, capaian saat ini masih jauh dari target ambisius pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2022, Indonesia menargetkan populasi kendaraan listrik roda dua dan tiga mencapai 6 juta unit pada 2025.
Tantangan ini mendorong Kemenperin untuk mempertimbangkan kelanjutan dukungan insentif di masa mendatang. Menurut Mahardi, langkah insentif tetap diperlukan demi memperkuat transisi ke kendaraan ramah lingkungan serta menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih mapan di Indonesia.
“Insentif semacam ini masih sangat relevan. Tapi karena ini kebijakan strategis, perlu pembahasan lebih lanjut antar kementerian,” jelasnya.
Hingga kini, industri motor listrik dalam negeri mencatat 63 pabrikan terdaftar dengan total kapasitas produksi tahunan mencapai 2,28 juta unit. Investasi yang digelontorkan tercatat sebesar Rp 1,13 triliun—sebuah angka yang menandakan potensi pertumbuhan industri ini masih terbuka luas jika ekosistem dan kebijakan terus diperkuat.