Kajian Dana Parpol KPK Disiapkan Jadi Bahan Revisi UU Pemilu

- Penulis Berita

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

mediarelasi.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kajian mendalam terkait pendanaan partai politik dari APBN dan APBD akan menjadi salah satu kontribusi penting dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu, yang telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (Prolegnas).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya tengah menyusun analisis menyeluruh untuk memberikan rekomendasi konkret terhadap sistem pendanaan politik di Indonesia.

“KPK berharap kajian yang sedang kami lakukan bisa memberikan wawasan dan masukan strategis bagi penyusunan UU Pemilu yang baru,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Biaya Politik dan Potensi Korupsi

Menurut Budi, KPK sebenarnya telah melakukan kajian serupa sebelumnya yang fokus pada skema pendanaan partai secara rasional. Namun kali ini, pendekatannya lebih luas. Fokus utama kajian saat ini adalah mengidentifikasi potensi korupsi akibat tingginya biaya politik, baik sebelum, saat, maupun setelah pemilihan umum.

“Kami ingin memahami dengan menyeluruh bagaimana biaya politik yang tinggi bisa mendorong penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral,” jelasnya.

Libatkan Banyak Pihak

Dalam merumuskan kajian ini, KPK menggandeng berbagai institusi, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, para pakar hukum, serta pemangku kepentingan lainnya juga dilibatkan untuk memperkuat analisis.

Baca Juga:  Gubernur Papua Pegunungan: Penolakan Program MBG Akibat Minimnya Pemahaman Masyarakat

Data Kasus Korupsi Jadi Alarm

Budi juga mengungkapkan data yang mencengangkan. Dalam kurun waktu 2024 hingga Mei 2025, KPK mencatat terdapat:

  • 363 anggota DPR dan DPRD,
  • 171 kepala daerah (bupati/wali kota),
  • 30 gubernur
    yang tersandung kasus korupsi—mayoritas berkaitan dengan pendanaan politik dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga:  Malaysia Bersiap Bergabung dengan BRICS, Indonesia Tertinggal

Dorong Reformasi Politik

Melalui kajian ini, KPK berharap pembiayaan politik yang lebih transparan dan akuntabel bisa diadopsi dalam sistem politik Indonesia ke depan.

“Pembiayaan politik yang sehat harus menjadi bagian dari agenda besar reformasi sistem pemilu dan politik nasional,” tegas Budi.

Dengan masukan ini, KPK menargetkan turut andil dalam membentuk sistem pemilu yang lebih bersih, adil, dan mencegah praktik korupsi sejak dini.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru