mediarelasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AJ, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Rabu (21/5/2025).
Kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terhadap SYL. Pada Maret lalu (19/3/2025), tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Visi Law Office untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan aliran dana haram.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya pengacara SYL, Rasamala Aritonang — yang dulunya adalah penyidik KPK — serta Febri Diansyah, mantan juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
Sampai saat ini, KPK belum menyita seluruh aset milik SYL. Menurut Budi Prasetyo, sejumlah barang bukti belum dapat dirampas karena masih diperlukan dalam proses penyidikan perkara TPPU.
“Beberapa barang belum bisa kami rampas karena masih digunakan dalam penyidikan lanjutan, yakni kasus TPPU yang saat ini masih kami dalami,” jelasnya.
Syahrul Yasin Limpo sendiri telah dijerat dengan tiga jenis pelanggaran hukum: pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia sudah divonis bersalah dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Saat ini, ia telah mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya.